Diskon Pajak Kendaraan Banten hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HUT RI ke-81, Pajak Kendaraan Banten Dipotong hingga 40 Persen.
(Posnews/Polri)

HUT RI ke-81, Pajak Kendaraan Banten Dipotong hingga 40 Persen. (Posnews/Polri)

BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Program tersebut mulai berlaku 18 Agustus 2026 dengan sejumlah keringanan, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda.

Kebijakan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan insentif tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Andra Soni, Selasa (18/8/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Ada Tiga Keringanan Pajak Kendaraan

Pemprov Banten memberikan tiga skema insentif bagi wajib pajak kendaraan.

Pertama, diskon pokok PKB 5 persen. Potongan ini berlaku bagi wajib pajak mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Api Mengamuk di Tebet, 4 Nyawa Melayang dan 1 Orang Terluka

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Kedua, diskon PKB hingga 40 persen. Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.

Sementara itu, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen. Program ini berlaku hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, bebas denda PKB. Pembebasan sanksi atau denda berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda sesuai ketentuan program.

Jangan Tunggu Batas Akhir

Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan insentif tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan

Karena itu, masyarakat yang memiliki kendaraan di Banten sebaiknya mengecek status pajaknya dan memanfaatkan periode keringanan sebelum program berakhir.

Kebijakan ini juga melanjutkan upaya Pemprov Banten meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pada 2025, Pemprov Banten sebelumnya menerapkan sejumlah kebijakan pengurangan PKB untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Edukasi untuk Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa diskon pajak tidak selalu berarti seluruh kewajiban kendaraan otomatis dihapus.

Besaran keringanan mengikuti jenis kendaraan, status kepemilikan, periode program, dan ketentuan dalam keputusan gubernur.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya memastikan nominal pembayaran dan persyaratan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.

Informasi resmi mengenai pajak daerah dan layanan perpajakan kendaraan juga tersedia melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Momentum HUT ke-81 RI ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membereskan administrasi kendaraan. Bayar pajak tepat waktu, hindari tunggakan, dan ikut memperkuat pembangunan Banten. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikejar Geng Motor, 2 Pemuda di Makassar Jatuh Diserang Parang dan Busur
Baku Tembak di Hutan Maybrat, 2 Anggota Kelompok Manfret Fatem Tewas
Wanita di Gresik Diduga Bacok Kekasih hingga Tewas, Motif Cemburu Didalami
Maut di Angkringan Cileungsi, Pria Tewas Dikeroyok 10 Orang Diamankan
Ban Mobil Kempes di Tol Jogja-Solo, Pasutri Jakarta Tewas Ditabrak Truk
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Sulteng, 2 Petani Kakao
Kejutan Ultah Berujung Maut, Suami Tusuk Pria di Kos Istri hingga Tewas
Tak Terima Diputus, Pria di Palembang Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Dikejar Geng Motor, 2 Pemuda di Makassar Jatuh Diserang Parang dan Busur

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Baku Tembak di Hutan Maybrat, 2 Anggota Kelompok Manfret Fatem Tewas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Wanita di Gresik Diduga Bacok Kekasih hingga Tewas, Motif Cemburu Didalami

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Maut di Angkringan Cileungsi, Pria Tewas Dikeroyok 10 Orang Diamankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Ban Mobil Kempes di Tol Jogja-Solo, Pasutri Jakarta Tewas Ditabrak Truk

Berita Terbaru