BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Program tersebut mulai berlaku 18 Agustus 2026 dengan sejumlah keringanan, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda.
Kebijakan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan insentif tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Andra Soni, Selasa (18/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
Ada Tiga Keringanan Pajak Kendaraan
Pemprov Banten memberikan tiga skema insentif bagi wajib pajak kendaraan.
Pertama, diskon pokok PKB 5 persen. Potongan ini berlaku bagi wajib pajak mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Kedua, diskon PKB hingga 40 persen. Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.
Sementara itu, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen. Program ini berlaku hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, bebas denda PKB. Pembebasan sanksi atau denda berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda sesuai ketentuan program.
Jangan Tunggu Batas Akhir
Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan insentif tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat yang memiliki kendaraan di Banten sebaiknya mengecek status pajaknya dan memanfaatkan periode keringanan sebelum program berakhir.
Kebijakan ini juga melanjutkan upaya Pemprov Banten meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pada 2025, Pemprov Banten sebelumnya menerapkan sejumlah kebijakan pengurangan PKB untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Edukasi untuk Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa diskon pajak tidak selalu berarti seluruh kewajiban kendaraan otomatis dihapus.
Besaran keringanan mengikuti jenis kendaraan, status kepemilikan, periode program, dan ketentuan dalam keputusan gubernur.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya memastikan nominal pembayaran dan persyaratan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Informasi resmi mengenai pajak daerah dan layanan perpajakan kendaraan juga tersedia melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Momentum HUT ke-81 RI ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membereskan administrasi kendaraan. Bayar pajak tepat waktu, hindari tunggakan, dan ikut memperkuat pembangunan Banten. **
Editor : Hadwan













