JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pademangan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan.
Seorang perempuan berinisial EK (45) mengaku masih menunggu perkembangan laporan yang dibuatnya sejak 10 Maret 2026.
EK melaporkan suaminya, LH, setelah mengaku mengalami kekerasan fisik dan ancaman ketika keduanya terlibat pertengkaran di rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut kini masih menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga Kamis (20/8/2026), EK menyebut proses hukum terhadap laporan itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Bermula dari Persoalan Kunci Motor
Menurut pengakuan EK, pertengkaran bermula dari persoalan kunci sepeda motor yang ternyata terbawa oleh keponakannya.
Situasi kemudian memanas. EK mengaku suaminya marah dan melontarkan perkataan kasar sebelum melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.
“Dia marah-marah, sudah mengatai saya kebun binatang. Terus saya sempat ditabok,” ujar EK saat ditemui wartawan, Kamis (20/8/2026).
Kondisi semakin menegangkan ketika anak EK disebut mulai menangis. EK kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
Namun, tindakan itu justru membuatnya mengaku mendapat ancaman.
Korban Mengaku Diancam Setelah Merekam
EK mengatakan suaminya mengetahui dirinya merekam kejadian tersebut. Ia kemudian mengaku mendapat ancaman agar tidak membawa persoalan tersebut ke polisi.
“Pokoknya kamu kalau sampai lapor ke polres, kepala kamu saya tebas,” tutur EK menirukan ucapan suaminya.
Meski mengaku ketakutan, EK tetap memilih melapor. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara serta pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.
Tidak hanya itu, EK bersama anaknya juga menjalani pemeriksaan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Terlapor Disebut Mangkir Pemanggilan Pertama
Dalam perkembangan laporan, EK menyebut penyidik sudah mengirimkan pemanggilan pertama kepada LH untuk memberikan klarifikasi.
Namun, menurut EK, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian disebut berencana melayangkan pemanggilan kedua. Akan tetapi, EK mengaku mendapat informasi bahwa proses tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPPA terhadap dirinya dan anaknya.
“Surat lanjutan yang untuk kedua belum karena ini menunggu hasil pemeriksaan dari PPPA,” kata EK.
Kondisi tersebut membuat EK kembali mempertanyakan kelanjutan laporan yang sudah berjalan selama lebih dari lima bulan.
Korban Pertanyakan Kepastian Penanganan
EK mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus kepada Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut dia, hasil pemeriksaan psikologis diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan kekerasan psikis.
“Sebenarnya sudah kuat alat bukti. Tapi belum ada penahanan, belum ada yang signifikan,” ujarnya.
EK juga mengatakan kuasa hukumnya telah berkomunikasi dengan penyidik mengenai rencana pemanggilan kedua terhadap terlapor.
Namun, hingga Kamis (20/8/2026), ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pemanggilan tersebut.
Polisi Akan Cek Perkembangan Laporan
Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara AKBP Armayni saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perkembangan laporan.
“Nanti kami cek ya,” ujar Armayni melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi EK agar laporan yang dibuat sejak Maret dapat segera mendapatkan kejelasan.
KDRT Bukan Sekadar Persoalan Rumah Tangga
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa kekerasan di dalam rumah bukan persoalan yang boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran rumah tangga. Ancaman melakukan kekerasan juga masuk dalam cakupan KDRT.
Korban juga memiliki hak memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan, bantuan hukum serta penanganan yang memperhatikan keselamatan dan kerahasiaannya.
Karena itu, penanganan laporan KDRT membutuhkan proses yang serius, transparan dan berpihak pada keselamatan korban tanpa mengabaikan prinsip hukum serta asas praduga tak bersalah.
Dalam sejumlah perkara lain, kepolisian juga menunjukkan bahwa laporan KDRT dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan bukti, visum hingga gelar perkara.
Bagi korban, kepastian hukum bukan sekadar soal seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, kepastian berarti mengetahui bahwa laporan mereka benar-benar diproses dan keselamatan mereka mendapat perhatian.
Kini EK masih menunggu langkah berikutnya dari penyidik. Ia berharap laporan yang dibuatnya tidak berhenti di meja pemeriksaan dan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat segera diungkap secara profesional. **
Editor : Hadwan














