JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya tamat.
Buronan yang melarikan diri sejak April 2024 itu ditangkap di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Namun, pelariannya ternyata tidak sekadar berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bareskrim Polri menduga Encek tetap menjalankan perannya sebagai pengendali jaringan methamphetamine atau sabu lintas negara selama berada di luar Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek diduga masih mengendalikan jaringan narkotika meski berstatus buronan.
“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara,” kata Albert di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026).
Jejak Pelarian Encek Melintasi Sejumlah Negara
Polisi mengungkap Encek tidak menetap di satu negara selama pelariannya. Setelah meninggalkan Indonesia, ia diketahui bergerak menuju Malaysia, kemudian ke Thailand, sebelum akhirnya diamankan di kawasan Tachileik, Myanmar.
Wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, yang membuat penangkapan Encek menjadi bagian penting dalam kerja sama pemberantasan kejahatan narkotika lintas negara.
Albert mengatakan aparat masih mendalami aktivitas Encek selama dua tahun menjadi buronan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang membantu persembunyiannya.
Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim
Otoritas Myanmar menangkap Encek di Tachileik pada 17 Juli 2026. Setelah proses koordinasi dan penjemputan, Polri membawa buronan tersebut kembali ke Indonesia.
Encek tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Penyidik langsung membawa dia masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat tiba, kedua tangan Encek terlihat diborgol dan ditutupi kantong berwarna biru. Ia kemudian digiring petugas menuju gedung Bareskrim tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kabur Sejak 21 April 2024
Encek sebelumnya menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Ia melarikan diri pada 21 April 2024 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian tersebut berlangsung lebih dari dua tahun hingga aparat akhirnya mengamankannya di Myanmar.
Kini, Encek kembali berada di Indonesia. Polisi akan memeriksa secara mendalam aktivitasnya selama pelarian, termasuk dugaan keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine lintas negara.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak mengenal batas negara.
Karena itu, pengejaran terhadap buronan narkoba membutuhkan koordinasi lintas negara agar pelaku tidak menjadikan wilayah asing sebagai tempat berlindung.
Pelarian bisa melintasi negara, tetapi jaringan narkoba tetap menjadi target pengejaran aparat.
Kini Encek kembali ke Indonesia dan harus menghadapi pemeriksaan atas dugaan perannya dalam jaringan narkotika lintas negara. **
Editor : Hadwan














