JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Kebijakan tersebut membuat ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga PPIU yang terkena pemblokiran adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan pemblokiran menjadi bagian dari pengawasan pemerintah sekaligus upaya melindungi jemaah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” kata Atty, dikutip Selasa (1/9/2026).
Akses Siskopatuh Ditutup
Siskopatuh menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau penyelenggaraan perjalanan umrah.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pemantauan terhadap data dan aktivitas penyelenggara.
Karena itu, pemblokiran akses menjadi langkah pengawasan ketika pemerintah perlu memastikan PPIU memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj menegaskan pengawasan akan terus diperkuat. Pemerintah tidak ingin persoalan administrasi atau tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah berujung pada kerugian jemaah.
Sebab, bagi masyarakat, umrah bukan sekadar perjalanan wisata. Di balik biaya yang dikumpulkan terdapat harapan untuk beribadah dengan tenang dan aman di Tanah Suci.
Kasus Hanania Ikut Jadi Sorotan
Salah satu nama yang masuk daftar pemblokiran adalah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Perusahaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah calon jemaah mengadukan persoalan keberangkatan umrah.
Pada Juni 2026, perwakilan korban mengadu ke DPR dan menyebut ribuan calon jemaah terdampak.
Data yang disampaikan saat itu menyebut sekitar 3.000 calon jemaah terdampak, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp100 miliar.
Angka tersebut merupakan data yang disampaikan pihak korban, bukan angka final putusan pengadilan.
Dalam perkara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah menangani dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan pimpinan Hanania Group.
Polisi sebelumnya menyebut telah memeriksa korban dan menemukan kerugian yang terverifikasi sekitar Rp4,2 miliar, sementara total kerugian berdasarkan laporan yang masuk mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Karena proses hukum masih berjalan, setiap dugaan harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap.
Jemaah Diminta Jangan Tergiur Harga Murah
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah.
Calon jemaah jangan hanya melihat harga paket yang murah atau promosi yang terlihat menarik di media sosial.
Legalitas travel, rekam jejak, fasilitas, jadwal penerbangan, akomodasi, hingga kepastian keberangkatan harus diperiksa sebelum membayar.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memilih PPIU. Legalitas dan rekam jejak penyelenggara perlu dipastikan sebelum calon jemaah menyerahkan uang.
Langkah sederhana itu dapat menjadi perlindungan pertama bagi jemaah agar tidak terjebak masalah di kemudian hari.
Pemerintah Janji Perketat Pengawasan
Atty menegaskan pengawasan terhadap PPIU akan terus dilakukan melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah dalam Siskopatuh.
“Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemblokiran akses tiga PPIU menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin pengawasan dilakukan sejak sebelum persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Pada akhirnya, tujuan pengawasan bukan sekadar memberi sanksi. Yang paling penting adalah memastikan jemaah bisa berangkat beribadah dengan aman, mendapatkan pelayanan sesuai janji, dan kembali ke Tanah Air tanpa membawa persoalan yang seharusnya tidak terjadi. **
Editor : Hadwan














