JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kilau emas yang biasanya identik dengan kemewahan kini justru menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan jaringan penyelundupan lintas negara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, penyidik menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan emas ilegal yang mengarah ke China dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
“Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini,” kata Irhamni.
Bukan Sekadar Toko Emas
Dari penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan pemurnian emas.
Irhamni belum merinci seluruh barang yang diamankan. Polisi masih memeriksa dan mendalami fungsi masing-masing peralatan tersebut.
Namun, temuan itu memperkuat langkah penyidik untuk mengurai bagaimana emas diduga diproses sebelum masuk ke jalur perdagangan ilegal.
Yang menarik, lokasi di Cikini bukan berdiri sendiri. Polisi mengaitkannya dengan jaringan yang sebelumnya telah dibongkar di sejumlah wilayah Jakarta.
Jejak Jaringan Mengarah ke Luar Negeri
Bareskrim sebelumnya mengungkap adanya dua kelompok penyelundup emas ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Satu jaringan diduga menggunakan jalur ekspor menuju Dubai. Sementara kelompok lainnya mengarah ke Hong Kong.
Untuk jaringan menuju Dubai, polisi telah menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat.
Sedangkan pada jaringan Hong Kong, penyidik menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial R sebagai tersangka. R ditangkap setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli dan pengolahan emas ilegal.
Modus Tak Biasa Terungkap
Penyidikan jaringan Hong Kong juga membuka dugaan modus penyelundupan yang tidak biasa.
Polisi menduga emas hasil pengolahan diubah ke bentuk tertentu sebelum dibawa ke luar negeri.
Dalam salah satu pengungkapan, emas diduga dibuat menjadi serbuk dan kemudian diolah menjadi gel agar lebih sulit terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.
Polisi juga menduga sebagian hasil pengolahan emas ditempelkan pada tubuh pembawa atau menggunakan modus body strapping.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di Penjaringan sebelumnya menghasilkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas, termasuk peralatan pemurnian dan pengujian logam.
Polisi juga mengamankan dokumen transaksi dan sejumlah barang elektronik.
Diduga Beroperasi dalam Skala Besar
Besarnya jaringan menjadi perhatian penyidik. Dalam pengembangan kasus, Irhamni menyebut informasi sementara menunjukkan material emas yang diolah dapat mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
Jika angka tersebut nantinya terbukti dalam penyidikan, skalanya tentu bukan lagi persoalan kecil.
Aktivitas tersebut dapat menunjukkan adanya rantai pasok yang terorganisasi, mulai dari pengolahan, pemurnian, transaksi hingga pengiriman ke luar negeri.
Karena itu, polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berada di dalam negeri.
Bareskrim juga menyatakan akan menelusuri aset serta bekerja sama dengan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memburu pihak yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Polisi Bongkar Rantai, Bukan Sekadar Menangkap Orang
Penggeledahan toko emas di Cikini memperlihatkan bahwa penyidikan kini bergerak lebih dalam.
Polisi tidak hanya mencari siapa yang membawa emas keluar negeri, tetapi juga mencoba mengurai tempat pengolahan, sumber material, jalur transaksi hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan.
Langkah tersebut penting karena perdagangan emas ilegal berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus membuka ruang bagi kejahatan terorganisasi.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa emas bukan sekadar komoditas bernilai tinggi.
Di balik proses produksi dan perdagangannya terdapat aturan perizinan, kewajiban administrasi, serta ketentuan terkait asal-usul barang yang harus dipatuhi.
Dengan begitu, pengawasan terhadap rantai perdagangan emas tidak hanya menjadi urusan aparat.
Pelaku usaha dan masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan transaksi berlangsung secara legal dan transparan. **
Editor : Hadwan














