DPO Penembakan di Puncak Dibekuk, JT Diduga Tembak Antonius hingga Luka

Jumat, 4 September 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

PUNCAK, POSNEWS.CO.ID — Pelarian JT alias W, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak, akhirnya terhenti.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap JT di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.

JT diburu dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga. Polisi menduga JT menembak korban menggunakan senjata api hingga mengalami luka pada lutut kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh keberadaan dan aktivitas JT.

Penembakan Terjadi pada 2023

Kasus yang menyeret JT bermula dari laporan polisi tertanggal 2 September 2023.

Saat itu, Antonius Padang diduga ditembak di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Satu tembakan diduga mengenai lutut kanan Antonius. Setelah perkara berjalan, polisi menetapkan JT sebagai DPO melalui surat tertanggal 16 Desember 2024.

Sejak saat itu, pencarian terhadap JT terus dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan keberadaannya di wilayah Gome.

Diduga Pantau Pencurian Senjata

Kasus JT ternyata tidak berhenti pada dugaan penembakan Antonius.

Baca Juga :  Hima Persis Tangsel Nyatakan Kinerja Polri Terus Tunjukkan Tren Positif

Polisi juga mendalami dugaan peran JT dalam pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

JT diduga bertugas memantau situasi ketika aksi pencurian senjata tersebut berlangsung.

Dugaan itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti yang telah diperoleh.

Barang Bukti Ikut Diamankan

Dari lokasi penangkapan, petugas turut membawa sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan.

Barang tersebut antara lain dua tas ransel, tas pinggang, jaket tactical, sepatu PDL, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, linggis, dua telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengamankan gelang berlambang Bintang Kejora dan perlengkapan lain dari lokasi.

Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui hubungan barang-barang itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Polisi Belum Tuding Kelompok Tertentu

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penyidik masih mendalami peran JT dan pihak lain yang diduga terlibat.

Karena itu, polisi belum menetapkan kelompok tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sikap ini penting agar proses hukum tidak dibangun hanya berdasarkan dugaan. Setiap keterlibatan harus dibuktikan melalui keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain yang sah.

Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang dapat memicu gangguan keamanan setelah penangkapan JT.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memasuki Babak Baru, Terdakwa Ajukan Banding

Dibawa ke Polres Puncak

Setelah ditangkap, JT langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak.

Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangannya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

EW alias KW yang diamankan bersamanya juga menjalani pemeriksaan. Polisi ingin memastikan sejauh mana perempuan tersebut mengetahui keberadaan dan aktivitas JT.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Namun, karena peristiwa penembakan terjadi pada 2023, penerapan pasal harus memperhatikan asas hukum pidana dan ketentuan peralihan.

Pasal yang akhirnya digunakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

Penangkapan Bukan Akhir Perkara

Penangkapan JT menjadi titik penting dalam kasus yang sempat menggantung selama bertahun-tahun. Namun, pekerjaan polisi belum selesai.

Penyidik masih harus membongkar peran JT secara utuh. Mereka juga harus memastikan apakah terdapat pihak lain yang membantu, mengetahui, atau terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Bagi masyarakat Puncak, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pesan bahwa proses hukum tetap berjalan meski seseorang bersembunyi dalam waktu lama.

JT kini berada dalam pemeriksaan Polres Puncak. Sementara itu, penyidik masih memburu fakta di balik penembakan Antonius Padang dan dugaan pencurian senjata yang ikut menyeret namanya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konvoi Freeport Ditembaki di Mile 60, 3 Kendaraan Rusak Diterjang Peluru
Gunung Sinabung Level III, 374 Warga Masih Mengungsi di Karo
Cekcok Berujung Maut, Sri Lestari Dibunuh lalu Dibakar di Demak
Tagih Utang Rp20 Juta, Pria di Mesuji Ditembak hingga Luka di Dada
Eks Perawat Culik Bayi di RS Sundari Medan, 2 Perempuan Jadi Tersangka
Baku Tembak di Yahukimo, 4 Anggota KKB Tewas dan 6 Orang Diamankan
Gunung Sinabung Makin Aktif, 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi
Wanita dalam Kardus di Bandung Dibunuh, Pelaku Ditangkap di Banten

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:19 WIB

DPO Penembakan di Puncak Dibekuk, JT Diduga Tembak Antonius hingga Luka

Jumat, 4 September 2026 - 08:14 WIB

Konvoi Freeport Ditembaki di Mile 60, 3 Kendaraan Rusak Diterjang Peluru

Jumat, 4 September 2026 - 07:29 WIB

Gunung Sinabung Level III, 374 Warga Masih Mengungsi di Karo

Jumat, 4 September 2026 - 06:13 WIB

Cekcok Berujung Maut, Sri Lestari Dibunuh lalu Dibakar di Demak

Kamis, 3 September 2026 - 08:36 WIB

Tagih Utang Rp20 Juta, Pria di Mesuji Ditembak hingga Luka di Dada

Berita Terbaru

Pemerintahan Trump ajukan banding darurat ke Mahkamah Agung soal pembatasan surat suara pos jelang pemilu sela November. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Sebut Lega Pangeran Harry dan Meghan Markle

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:00 WIB

Drone Rusia hantam Kyiv tujuh hari berturut-turut, lukai 11 orang, rusak bangunan universitas dan permukiman di tengah eskalasi serangan Moskow. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Drone Rusia Serang Kyiv Tujuh Hari Berturut-turut

Jumat, 4 Sep 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi, AS dan Australia sepakat perkuat kehadiran militer AS di Australia dan percepat kerja sama pertahanan di tengah kekhawatiran pembangunan militer China. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS dan Australia Sepakat Perkuat Kehadiran Militer AS di Australia

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:48 WIB