DPO Penembakan di Puncak Dibekuk, JT Diduga Tembak Antonius hingga Luka

Jumat, 4 September 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

PUNCAK, POSNEWS.CO.ID — Pelarian JT alias W, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak, akhirnya terhenti.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap JT di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.

JT diburu dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga. Polisi menduga JT menembak korban menggunakan senjata api hingga mengalami luka pada lutut kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh keberadaan dan aktivitas JT.

Penembakan Terjadi pada 2023

Kasus yang menyeret JT bermula dari laporan polisi tertanggal 2 September 2023.

Saat itu, Antonius Padang diduga ditembak di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Satu tembakan diduga mengenai lutut kanan Antonius. Setelah perkara berjalan, polisi menetapkan JT sebagai DPO melalui surat tertanggal 16 Desember 2024.

Sejak saat itu, pencarian terhadap JT terus dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan keberadaannya di wilayah Gome.

Diduga Pantau Pencurian Senjata

Kasus JT ternyata tidak berhenti pada dugaan penembakan Antonius.

Baca Juga :  BMKG: Cuaca Jabodetabek Kamis 2 Juli 2026 Didominasi Berawan

Polisi juga mendalami dugaan peran JT dalam pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

JT diduga bertugas memantau situasi ketika aksi pencurian senjata tersebut berlangsung.

Dugaan itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti yang telah diperoleh.

Barang Bukti Ikut Diamankan

Dari lokasi penangkapan, petugas turut membawa sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan.

Barang tersebut antara lain dua tas ransel, tas pinggang, jaket tactical, sepatu PDL, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, linggis, dua telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengamankan gelang berlambang Bintang Kejora dan perlengkapan lain dari lokasi.

Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui hubungan barang-barang itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Polisi Belum Tuding Kelompok Tertentu

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penyidik masih mendalami peran JT dan pihak lain yang diduga terlibat.

Karena itu, polisi belum menetapkan kelompok tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sikap ini penting agar proses hukum tidak dibangun hanya berdasarkan dugaan. Setiap keterlibatan harus dibuktikan melalui keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain yang sah.

Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang dapat memicu gangguan keamanan setelah penangkapan JT.

Baca Juga :  Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Dibawa ke Polres Puncak

Setelah ditangkap, JT langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak.

Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangannya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

EW alias KW yang diamankan bersamanya juga menjalani pemeriksaan. Polisi ingin memastikan sejauh mana perempuan tersebut mengetahui keberadaan dan aktivitas JT.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Namun, karena peristiwa penembakan terjadi pada 2023, penerapan pasal harus memperhatikan asas hukum pidana dan ketentuan peralihan.

Pasal yang akhirnya digunakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

Penangkapan Bukan Akhir Perkara

Penangkapan JT menjadi titik penting dalam kasus yang sempat menggantung selama bertahun-tahun. Namun, pekerjaan polisi belum selesai.

Penyidik masih harus membongkar peran JT secara utuh. Mereka juga harus memastikan apakah terdapat pihak lain yang membantu, mengetahui, atau terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Bagi masyarakat Puncak, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pesan bahwa proses hukum tetap berjalan meski seseorang bersembunyi dalam waktu lama.

JT kini berada dalam pemeriksaan Polres Puncak. Sementara itu, penyidik masih memburu fakta di balik penembakan Antonius Padang dan dugaan pencurian senjata yang ikut menyeret namanya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Sebulan Menikah, Perempuan 18 Tahun di Takalar Kritis Diduga Ditikam Suami
Petaka Pasar Malam Lombok Utara, SPG 20 Tahun Tewas Terjatuh dari Kora-Kora
Perjalanan Keluarga di Magelang Berakhir Maut, Ayah Ibu dan Anak Tewas
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Nelayan Bantu Evakuasi Bayi dan Anak-anak
Sekitar 100 Orang Sakit Santap MBG di Cirebon, Ini Perkembangan Penanganannya
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar, Ini Penanganan ASDP bagi Penumpang
Lima Tahun Berlalu, Kasus Pembakaran Camp PT Unggul Kembali Terungkap
Polsanak Polda Bengkulu, Kenalkan Tugas Polisi dan Rambu Lalu Lintas kepada Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Belum Sebulan Menikah, Perempuan 18 Tahun di Takalar Kritis Diduga Ditikam Suami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Petaka Pasar Malam Lombok Utara, SPG 20 Tahun Tewas Terjatuh dari Kora-Kora

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Perjalanan Keluarga di Magelang Berakhir Maut, Ayah Ibu dan Anak Tewas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:35 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Nelayan Bantu Evakuasi Bayi dan Anak-anak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Sekitar 100 Orang Sakit Santap MBG di Cirebon, Ini Perkembangan Penanganannya

Berita Terbaru