JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jangan sampai anak yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan justru kehilangan kesempatan hanya karena belum mengurus administrasi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkap ada 40.166 peserta didik yang tercatat berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), tetapi belum mengurus bantuan tersebut.
Karena itu, Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta turun langsung atau jemput bola untuk menyisir mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka,” kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Menurut Pramono, peserta didik yang memenuhi syarat dan melengkapi dokumen dapat dimasukkan ke KJP Plus tahap 2 gelombang kedua.
661 Ribu Siswa Sudah Ditetapkan
Pada hari yang sama, Pramono menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima KJP Plus tahap 2 gelombang pertama.
Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk penyaluran tersebut.
Jumlah penerima terdiri dari 491.566 penerima lanjutan dan 169.643 penerima baru. Data mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan pada gelombang pertama.
Pramono menegaskan bantuan tidak boleh ditahan bagi peserta didik yang datanya sudah valid. “Selama memenuhi syarat pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini,” tegasnya.
26.247 Data Masih Diperiksa
Di sisi lain, Pemprov DKI masih melakukan verifikasi terhadap 26.247 peserta didik yang tercatat berada dalam desil 1 sampai 5.
Pemadanan data menemukan sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi. Di antaranya, ada penerima yang tercatat memiliki mobil, rumah dengan nilai PBB di atas Rp1 miliar, atau anggota keluarga berstatus ASN.
Namun, 26.247 peserta didik tersebut tidak otomatis dicoret. Tim verifikasi masih turun ke lapangan untuk memastikan kondisi masing-masing keluarga.
Langkah ini dilakukan agar KJP benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan sekaligus mencegah bantuan salah sasaran. Pramono menyebut kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan KPK.
Jangan Sampai Anak Putus Sekolah
Pramono menegaskan perubahan data, termasuk perubahan desil, tidak boleh membuat peserta didik dari keluarga kurang mampu kehilangan hak pendidikan.
Karena itu, mekanisme dua gelombang disiapkan.
Peserta didik yang datanya belum selesai diverifikasi akan mendapat kesempatan setelah proses klarifikasi. Begitu pula dengan 40.166 anak yang sebenarnya tercatat berhak tetapi belum mengurus KJP.
Bagi keluarga yang memenuhi persyaratan, kesempatan tersebut menjadi penting. Sebab, bantuan pendidikan bukan sekadar angka dalam daftar penerima, tetapi dapat membantu menjaga anak tetap bersekolah.
Pemprov DKI juga mengimbau warga yang merasa memenuhi kriteria untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau memanfaatkan kanal layanan resmi Pemprov DKI.
Pesannya sederhana: jangan diam jika memang berhak. Lengkapi persyaratan dan pastikan hak pendidikan anak tidak terlewat hanya karena persoalan administrasi. **
Editor : Hadwan














