Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo

Selasa, 8 September 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Teka-teki kematian Sutrimo belum juga menemukan ujung.

Kini, perhatian penyidik Polda Metro Jaya mengarah kepada Febrio Adiono, staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang namanya diajukan keluarga Sutrimo untuk diperiksa.

Kejagung tak memasang tembok penghalang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korps Adhyaksa justru mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Febrio apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyelidikan kematian Sutrimo merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

β€œYang jelas perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Kejagung: Tak Ada yang Kebal Hukum

Anang menegaskan status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memperoleh perlakuan khusus.

Jika polisi membutuhkan keterangannya, pemeriksaan dipersilakan dilakukan.

β€œMemang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja,” ujar Anang.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penyelidikan tetap berjalan tanpa melihat latar belakang institusi seseorang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 7,5 Ton Timah Bangka Selatan ke Malaysia

Dengan kata lain, status sebagai pegawai Kejagung bukan alasan untuk menutup akses penyidik terhadap informasi yang dibutuhkan.

Nama Febrio Sudah Masuk Radar Penyidik

Nama Febrio sebenarnya bukan baru muncul dalam perkara ini.

Pada 2 September 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik akan mendalami Febrio sebagai salah satu pihak yang diajukan untuk dimintai keterangan.

β€œYa, salah satunya akan kita dalami,” kata Budi.

Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci posisi Febrio dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyatakan Febrio sebagai tersangka.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Febrio harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta dan keterangan, bukan sebagai bukti bahwa dia terlibat dalam kematian Sutrimo.

Polisi Masih Menunggu Fakta Forensik

Kasus Sutrimo menjadi perhatian setelah pria yang disebut sebagai orang dekat atau pekerja rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.

Sutrimo kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Untuk mengungkap penyebab kematian, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.

Baca Juga :  KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan

Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu dalam penyelidikan.

Penyidik juga disebut masih mendalami berbagai keterangan dan bukti lain. Karena itu, polisi belum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Keluarga Minta Perkara Diungkap Terang

Keluarga Sutrimo sebelumnya terus mempertanyakan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan setelah ekshumasi.

Kuasa hukum keluarga juga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Langkah keluarga itu menunjukkan bahwa kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Terlebih, publik juga menunggu kepastian mengenai penyebab medis kematian Sutrimo dan bagaimana rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri.

Febrio Bukan Tersangka

Poin penting dalam perkembangan terbaru ini adalah Febrio Adiono belum dinyatakan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya baru menyatakan akan mendalami keterangannya. Sementara itu, Kejagung menyatakan siap menghormati proses hukum apabila polisi membutuhkan pemeriksaan terhadap pegawainya.

Artinya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.

Dalam perkara kematian, keterangan saksi, hasil forensik, rekaman CCTV, rekam medis, serta bukti lain harus diuji secara menyeluruh. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya
Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut
WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
BYD Tabrak Innova, Fortuner Oleng, Satu Keluarga Tewas di Kembangan
Dua Pelaku Berboncengan Gasak Samsung S25 Turis India di Menteng
Kapolres Bekasi Lindungi Pelajar dari Aksi Berbahaya dan Provokasi Digital
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Kalideres, Ribuan Ekstasi Disita
Dua ART Lapor Disekap di Penjaringan, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:03 WIB

Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Senin, 7 September 2026 - 09:38 WIB

Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut

Minggu, 6 September 2026 - 21:30 WIB

WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 06:08 WIB

BYD Tabrak Innova, Fortuner Oleng, Satu Keluarga Tewas di Kembangan

Berita Terbaru

WhatsApp menghentikan dukungan Android 5.0 dan 5.1 mulai 8 September 2026, menuntut pengguna beralih ke Android 6.0 Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

WhatsApp Naikkan Spesifikasi Minimal Android 6

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:30 WIB

Bandara Soekarno-Hatta kembali melayani penerbangan setelah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Humas PGS)

NASIONAL

Soetta Kembali Berdenyut, Penerbangan Dipulihkan Bertahap

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:15 WIB