POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON D.C. – Hakim Distrik AS Christopher Cooper memblokir langkah pembongkaran gedung seni Kennedy Center secara sepihak. Hakim memerintahkan pihak pengelola memberikan pemberitahuan resmi 30 hari sebelum melakukan perubahan fisik mendasar.
Perintah Hakim dan Penutupan Mendadak Gedung
Langkah hukum ini merespons keputusan mendadak pengelola yang menutup gedung seni legendaris tersebut secara sementara. Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, mengklaim penutupan dilakukan akibat kerusakan struktur atap yang membahayakan keselamatan publik.
Oleh karena itu, pengelola menghentikan seluruh aktivitas operasional selama sedikitnya tujuh hari untuk inspeksi keselamatan. Penutupan mendadak tersebut terjadi setelah dewan pengurus menyetujui penghentian operasional tanpa batas waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselisihan Penamaan dan Ancaman Pembongkaran Trump
Presiden Donald Trump menegaskan bahwa gedung tersebut berisiko dirobohkan jika tidak segera mengalami perbaikan menyeluruh. Trump menuntut agar namanya diabadikan pada fasad gedung sebagai syarat penggunaan dana perbaikan dari Kongres.
Namun, Anggota DPR AS Joyce Beatty memimpin upaya hukum untuk memblokir penambahan nama Trump pada gedung tersebut. Beatty menilai penutupan sementara gedung hanyalah dalih pengelola untuk menutup operasional secara permanen. Selain itu, Hakim Cooper menegaskan perubahan nama gedung tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi Kongres AS.
Kecaman Tokoh Seni dan Kontroversi Papan Nama
Penyanyi legendaris Barbra Streisand melontarkan kritik keras terhadap sikap Trump terkait kontroversi gedung seni ini. Streisand menilai ambisi ego pribadi telah mencoreng nilai luhur lembaga seni bersejarah tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola sempat menutupi area bekas papan nama Trump menggunakan kain terpal dan perancah besi. Pengamat politik menilai keputusan hakim memberikan kepastian hukum di tengah pusaran konflik internal dewan pengurus. Dengan demikian, nasib pemugaran gedung Kennedy Center kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan ketat pengadilan.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













