JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tiga karung putih di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, menjadi perhatian polisi.
Bukan barang biasa yang ditemukan di dalamnya, melainkan puluhan paket ganja dengan total berat mencapai 62,5 kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut pada Kamis (17/9/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial PP (37) dan AA (62).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
59 Paket Ganja Berada dalam Tiga Karung
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja. Paket-paket tersebut dikemas dalam kotak kemudian dilakban menggunakan lakban cokelat.
Seluruh paket disimpan dalam tiga karung putih. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Barang tersebut terdiri atas tiga buah lakban cokelat, satu cutter, serta dua unit telepon seluler milik PP dan AA.
Telepon seluler tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik untuk mendalami aktivitas komunikasi dan transaksi narkotika yang diduga dilakukan kedua pria tersebut.
Mengaku Sudah Lima Kali Bertransaksi
Pemeriksaan awal polisi kemudian mengungkap keterangan dari kedua pria yang diamankan.
Menurut Triyatno, PP dan AA mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali.
“Dari keterangan yang diberikan para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.
Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi selanjutnya dapat mendalami siapa saja pihak yang terlibat, dari mana ganja tersebut diperoleh, serta ke mana barang tersebut akan diedarkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian membongkar dugaan peredaran narkotika.
Setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas tidak langsung melakukan penindakan.
Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran ganja.
Cara tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara narkotika karena jaringan peredaran biasanya melibatkan lebih dari sekadar orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang.
Setelah diamankan, PP dan AA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan diharapkan dapat mengungkap rangkaian transaksi yang disebut telah dilakukan sebanyak lima kali.
Selain itu, polisi juga dapat menelusuri komunikasi melalui dua telepon seluler yang disita untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah Jakarta pada September 2026.
Sebelumnya, aparat juga mengungkap sejumlah perkara narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, termasuk kasus sabu dan narkotika jenis lainnya.
Sementara itu, PP dan AA masih menjalani proses hukum. Seluruh dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan













