Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut

Rabu, 30 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Bongkar Klaster Mewah Lapas Cibinong, 13 Bangunan Jadi Sorotan. (Posnews/Ombudsman RI)

DPR Bongkar Klaster Mewah Lapas Cibinong, 13 Bangunan Jadi Sorotan. (Posnews/Ombudsman RI)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Pemandangan tak biasa terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Televisi berukuran besar, kasur, kulkas, hingga pendingin ruangan (AC) satu per satu diangkut keluar dari kawasan yang disebut sebagai klaster mewah.

Pembongkaran itu dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang dari dalam bangunan mulai dipindahkan sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas memasukkannya ke dalam truk hingga penuh.

Sekitar pukul 12.30 WIB, truk tersebut meninggalkan kawasan Lapas Cibinong. Barang-barang itu disebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Proses pemindahan tersebut disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Sementara itu, keputusan pembongkaran menjadi bagian dari tindak lanjut Komisi XIII DPR RI setelah melihat langsung kondisi klaster tersebut.

Komisi XIII Desak Dibongkar Hari Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pihaknya meminta pembongkaran dilakukan segera.

Menurut Sugiat, dari total 13 bangunan yang berada di kawasan tersebut, 10 bangunan dinilai berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Bangunan-bangunan itu juga disebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” kata Sugiat saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Karena itu, dia meminta bangunan tersebut tidak dibiarkan berdiri setelah kunjungan DPR selesai.

“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Siswa SMA di Kutai Kartanegara Nekat Tikam Teman di Kelas, Diduga Korban Bullying

Komisi XIII sebelumnya memang telah meminta penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan. DPR juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan.

Bukan Sekadar Bangunan Mewah

Persoalan klaster di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang jauh berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan itu antara lain berupa sofa, televisi, kulkas, dapur, kamar tidur, serta fasilitas lainnya. Di kawasan tersebut juga ditemukan area kebugaran dan simulator golf yang disebut masih dalam pembangunan.

Temuan tersebut kemudian memicu pertanyaan besar. Mengapa fasilitas dengan perlengkapan seperti itu bisa berada di dalam kawasan lapas?

Ombudsman juga menemukan adanya penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian fasilitas tersebut digunakan melalui mekanisme pembayaran.

Namun, dugaan komersialisasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Belum ada kesimpulan akhir mengenai siapa yang menerima pembayaran ataupun bagaimana mekanisme penggunaan bangunan tersebut.

13 Bangunan Tak Tercatat sebagai Aset Negara

Polemik semakin melebar setelah Kementerian Imipas mengungkap status aset bangunan tersebut.

Dari 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas, hanya tiga yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Sementara 13 bangunan lainnya belum tercatat sebagai aset negara. Bangunan tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan status aset, administrasi, dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi.

Baca Juga :  Beras, Telur, Minyak Goreng Murah di Bazar Polsek Cikarang Utara

Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam pemeriksaan lanjutan.

Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai fasilitas mewah. Ada pula pertanyaan mengenai status bangunan, peruntukan, serta pengelolaan aset di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kondisi Lapas Justru Penuh Sesak

Di sisi lain, persoalan klaster mewah terasa semakin kontras jika melihat kondisi umum Lapas Cibinong.

Kapasitas lapas tersebut sekitar 845 orang, tetapi jumlah penghuninya mencapai sekitar 1.800 warga binaan.

Artinya, jumlah penghuni lebih dari dua kali lipat kapasitas yang tersedia.

Komisi XIII DPR menilai kondisi tersebut membuat prinsip kesetaraan dalam pelayanan pemasyarakatan semakin penting.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang sama.

“Pemasyarakatan sejatinya itu non-diskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” ujar Yanuar.

Kontras antara lapas yang penuh sesak dan keberadaan bangunan dengan fasilitas seperti rumah tinggal menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Kementerian Imipas sebelumnya telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Langkah tersebut dilakukan setelah temuan Ombudsman mencuat dan pemerintah melakukan pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR meminta seluruh fakta mengenai bangunan dan fasilitas tersebut dibuka secara terang.

Sebab, sebelumnya terdapat perbedaan antara hasil inspeksi Ombudsman dan pemeriksaan Kementerian Imipas.

Komisi XIII bahkan meminta perbedaan temuan itu diusut secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di kemudian hari.

Investigasi Belum Berakhir

Pembongkaran klaster mewah bukan berarti persoalan Lapas Cibinong selesai.

Pemerintah masih harus menjawab sejumlah pertanyaan. Mulai dari status 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara, peruntukan sebenarnya, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan.

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga masih melakukan pendalaman. Investigasi tersebut ditargetkan rampung pada 2 Oktober 2026. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan
Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:16 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Berita Terbaru