RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Targetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 9 September 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat menyampaikan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dok-Gerindra

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat menyampaikan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dok-Gerindra

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas prioritas 2025 dan menargetkan pembahasan rampung tahun ini.

“Target tahun ini semua harus dibereskan. Namun, prosesnya harus meaningful dengan partisipasi publik yang bermakna. Artinya, masyarakat tidak hanya mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami seluruh isinya,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Bob Hasan menjelaskan, DPR akan membahas RUU Perampasan Aset simultan tanpa menunggu RKUHAP selesai. Komisi III DPR RI akan menjadi penggagas utama pembahasan RUU ini.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Distribusikan 310,25 Ton Beras SPHP di Empat Polda untuk Stabilkan Harga Pangan

“Pembahasan berjalan paralel karena RUU terkait perampasan aset dalam konteks hukum acara pidana. Kami tidak bisa melepas prosedur pidana dari prosesnya. Tahapannya bersamaan dengan penyelesaian RKUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR terlebih dahulu mengupas seluruh isi RUU secara mendalam untuk memastikan substansi pembahasan tepat dan bermanfaat bagi publik.

Pemerintah Setujui RUU Masuk Prolegnas Prioritas

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas 2025. DPR mengusulkan RUU ini sebagai inisiatif untuk dibahas tahun ini.

Baca Juga :  Kapolri Sowan ke Ponpes Al-Hamidy Pamekasan, Tegaskan Ulama Mitra Utama Jaga NKRI

“Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait tiga RUU yang masuk evaluasi Prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tahun ini dengan partisipasi publik yang transparan dan bermakna. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Gus Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Rp84 Juta per Jamaah
BMKG Peringatkan Banjir Rob Lebaran 2026, Puluhan Wilayah Pesisir Indonesia Terancam
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana
6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia
Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:04 WIB

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Gus Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Banjir Rob Lebaran 2026, Puluhan Wilayah Pesisir Indonesia Terancam

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:35 WIB

Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar

Berita Terbaru