KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pejabat Kemenag Diduga Terima Jatah

Rabu, 10 September 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan diduga menerima jatah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan dana mengalir berjenjang lewat orang kepercayaan hingga staf ahli pejabat Kemenag. KPK sudah menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah senilai Rp6,5 miliar.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK menduga ada pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah. Sesuai aturan, kuota harus dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, KPK menemukan pembagian berubah menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

“Pembagian ini jelas melanggar undang-undang karena menambah porsi haji khusus dan mengurangi jatah reguler,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam aliran dana. Ia juga menegaskan KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua pihak lain, IAA dan FHM, selama enam bulan ke depan.

KPK menelusuri aliran dana korupsi kuota haji untuk memastikan semua pihak terlibat diproses sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB