LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID – Orang tua perlu lebih cermat saat membeli suplemen kesehatan untuk anak melalui internet.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. Produk tersebut diduga dipasarkan secara daring ke berbagai wilayah Indonesia sejak 2021.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga tersangka memproduksi, mengemas, memberi label, dan menjual produk menggunakan merek Apialys milik PT Lapi Laboratories tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik merek resmi yang menemukan produk serupa di platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” kata Ade Safri, Jumat (9/10/2026).
Tersangka Diduga Memakai Madu Hutan
Menurut penyidik, IKS diduga menggunakan madu hutan sebagai bahan baku, kemudian mengemasnya menyerupai sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys.
Produk tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol melalui e-commerce dan media sosial. Dengan memanfaatkan saluran digital, penjual diduga menjangkau konsumen di berbagai daerah.
Namun, penggunaan nama dan tampilan merek yang menyerupai produk resmi perlu menjadi perhatian konsumen.
Masyarakat sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga memeriksa identitas produsen, informasi pada kemasan, serta keaslian produk sebelum membeli suplemen untuk anak.
Polisi Sita Barang Bukti Produksi
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran.
Barang bukti tersebut meliputi produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, serta flashdisk berisi format stiker.
Penyidik juga mengamankan peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti untuk mendukung proses hukum.
Meski demikian, dugaan penggunaan merek tanpa hak dalam perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk yang disita berbahaya secara medis.
Aspek keamanan produk perlu dinilai berdasarkan pemeriksaan yang berwenang.
Berkas Perkara IKS Sudah P-21
Ade Safri menyatakan berkas perkara tersangka IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 8 Oktober 2026.
Tahap berikutnya, penyidik menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 15 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Polri berkomitmen menindak praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ade Safri.
Penyidik menjerat IKS dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atas dugaan penggunaan merek terdaftar tanpa hak.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, status tersangka tidak berarti IKS telah dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Orang Tua Harus Cermat Memilih Suplemen Anak
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar lebih cermat membeli produk secara daring, terutama produk kesehatan untuk anak-anak.
Orang tua perlu membeli suplemen dari penjual tepercaya, memeriksa kemasan dan produsen, serta mengecek izin edar melalui kanal resmi BPOM.
Jika menemukan produk mencurigakan, konsumen dapat menyimpan bukti transaksi dan melaporkannya kepada platform penjualan atau pihak berwenang.
Penegakan hukum kasus Apialys diharapkan melindungi pemilik merek dan mendorong masyarakat lebih cermat memilih produk kesehatan anak.**
Editor : Hadwan













