JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK menyita uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Penyidik kini menelusuri asal-usul dan tujuan dana tersebut untuk memastikan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Uang itu diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, KPK belum memastikan dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak terkait menyerahkan uang itu atas inisiatif sendiri. Penyidik kemudian menyitanya untuk dianalisis lebih lanjut.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
KPK akan menentukan apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara. Jika terbukti terkait, dana itu dapat menjadi barang bukti.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
KPK Usut Kasus HGB Summarecon
Kasus ini mencuat di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan tersangka sehari kemudian.
Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, petinggi perusahaan, dan pihak swasta, yakni Lampri, I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK juga menggeledah sejumlah kantor dan rumah terkait penyidikan, termasuk kantor ATR/BPN, Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, serta rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk.
Hingga kini, penyitaan uang Rp250 juta belum membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk politik uang.
KPK masih menunggu hasil analisis penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. **
Editor : Hadwan












