Polisi Amankan 23 Debt Collector Usai Viral Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Kamis, 11 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector (DC) setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh kelompok diduga mata elang (matel) di Cikupa, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan polisi bergerak cepat setelah video menyebar luas. Petugas menyisir Jalan Raya Serang, mengamankan 23 orang, dan menyita 13 kendaraan bermotor.

“Kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” tegas Indra.

Ia memastikan para pelaku kini diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Indra menekankan debt collector tidak boleh melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan hanya sah bila ada kesepakatan kreditur dan debitur. Tanpa kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.

“Debt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, dan mengantongi sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya dengan surat tugas resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Konfrontasi Pemilik Bar Swiss

Indra menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

“Debt collector tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas resmi. Jika melanggar, apalagi pakai kekerasan, polisi akan bertindak tegas,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor Berpotensi Hujan Petir hingga Malam
Kebakaran di Penjaringan Tewaskan Ibu dan Bocah, 150 Rumah Terdampak
Kopi Plus-Plus KBN Marunda Disorot, Satpol PP Jakut Siapkan Patroli Malam
Di Balik Tawaran Kopi Malam di KBN Marunda, Ada Dugaan Layanan Seksual
Sudah Ada Korban Berulang, Monyet Liar di Tarumajaya Kembali Lukai Anak
Jabodetabek Berawan Hari Ini, Warga Depok dan Tangerang Selatan Waspada Hujan
Jakarta Barat Catat 451 Kebakaran, Bangunan Perumahan Paling Banyak Terbakar
Penawaran Kopi Berujung Tawaran Layanan Seksual di KBN Marunda?

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kebakaran di Penjaringan Tewaskan Ibu dan Bocah, 150 Rumah Terdampak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kopi Plus-Plus KBN Marunda Disorot, Satpol PP Jakut Siapkan Patroli Malam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Di Balik Tawaran Kopi Malam di KBN Marunda, Ada Dugaan Layanan Seksual

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Sudah Ada Korban Berulang, Monyet Liar di Tarumajaya Kembali Lukai Anak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Jabodetabek Berawan Hari Ini, Warga Depok dan Tangerang Selatan Waspada Hujan

Berita Terbaru