Polisi Amankan 23 Debt Collector Usai Viral Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Kamis, 11 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector (DC) setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh kelompok diduga mata elang (matel) di Cikupa, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan polisi bergerak cepat setelah video menyebar luas. Petugas menyisir Jalan Raya Serang, mengamankan 23 orang, dan menyita 13 kendaraan bermotor.

β€œKami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” tegas Indra.

Ia memastikan para pelaku kini diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Indra menekankan debt collector tidak boleh melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan hanya sah bila ada kesepakatan kreditur dan debitur. Tanpa kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.

β€œDebt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, dan mengantongi sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya dengan surat tugas resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Indra menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

β€œDebt collector tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas resmi. Jika melanggar, apalagi pakai kekerasan, polisi akan bertindak tegas,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan
PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 6 Juli 2026, Mayoritas Wilayah Cerah
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Grand Final Abang None Jakarta Pusat 2026 Digelar 23 Juli, Ini Misi 15 Pasang Finalis
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 5 Juli 2026, Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Ringan
Tenda Acara DPRD DKI Bebizie di Protes Warga Warakas, Akses Rumah Sempat Terhalang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:21 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:21 WIB

PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks

Senin, 6 Juli 2026 - 05:11 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 6 Juli 2026, Mayoritas Wilayah Cerah

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB