Polisi Amankan 23 Debt Collector Usai Viral Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Kamis, 11 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector (DC) setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh kelompok diduga mata elang (matel) di Cikupa, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan polisi bergerak cepat setelah video menyebar luas. Petugas menyisir Jalan Raya Serang, mengamankan 23 orang, dan menyita 13 kendaraan bermotor.

β€œKami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” tegas Indra.

Ia memastikan para pelaku kini diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Indra menekankan debt collector tidak boleh melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan hanya sah bila ada kesepakatan kreditur dan debitur. Tanpa kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.

β€œDebt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, dan mengantongi sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya dengan surat tugas resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Jakarta Utara Gelar Kerja Bakti Massal di 31 Titik, Antisipasi Banjir Musim Hujan

Indra menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

β€œDebt collector tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas resmi. Jika melanggar, apalagi pakai kekerasan, polisi akan bertindak tegas,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono
Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Kebakaran Paseban Jakpus: 15 Rumah Terbakar, 120 Warga Terdampak
Jalan Licin di Kramat Jati Disorot, Pramono Minta Pedagang Masuk Pasar
Basri Sudah Ditangkap, Kini Bareskrim Kejar Yuwanky ke Singapura

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kebakaran Paseban Jakpus: 15 Rumah Terbakar, 120 Warga Terdampak

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB