Subsidi Gas Diduga Diselewengkan, Bareskrim Bongkar Gudang LPG di Sidoarjo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 1.820 tabung LPG berbagai ukuran yang disita Bareskrim Polri dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sidoarjo.

Barang bukti 1.820 tabung LPG berbagai ukuran yang disita Bareskrim Polri dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sidoarjo.

SIDOARJO, POSNEWS.CO.ID – Subsidi gas yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah diduga diselewengkan demi keuntungan bisnis.

Bareskrim Polri membongkar praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan pada Selasa malam (20/10/2026), polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, petugas melakukan penindakan mulai pukul 22.30 WIB setelah menerima informasi mengenai dugaan pemindahan isi LPG antartabung.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).

Petugas awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami keterangan dan bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO) sebagai tersangka.

Ribuan Tabung LPG dan Peralatan Pemindahan Disita

Dari lokasi, polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Barang bukti tersebut terdiri atas:

– 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
– 583 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
– 50 tabung LPG ukuran 50 kilogram.

Baca Juga :  9 Oknum TNI Hajar Kades di OKI, Kodam Sriwijaya Janji Proses Hukum Tegas

Selain itu, petugas mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Banyaknya tabung dan peralatan yang ditemukan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi perlu menelusuri bagaimana LPG bersubsidi diperoleh, bagaimana pemindahan isi tabung dilakukan, serta ke mana hasilnya dipasarkan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut. Namun, peran setiap orang harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena berada di lokasi.

Diduga Beroperasi Sejak Juni, Produksi Ribuan Tabung per Bulan

Berdasarkan pendalaman sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Polisi memperkirakan kegiatan itu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

Dengan asumsi produksi berlangsung penuh selama empat bulan, penyidik menghitung potensi kerugian negara dari penyalahgunaan subsidi mencapai Rp2,149 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi. Penyidik perlu memverifikasi durasi kegiatan, jumlah produksi sebenarnya, asal pasokan LPG, dan besaran subsidi yang terkait dengan praktik tersebut.

Dengan demikian, nilai kerugian akhir masih dapat berubah mengikuti hasil penyidikan dan penghitungan lebih lanjut.

Gas Diduga Dipasarkan ke NTT dan NTB

Polisi menduga LPG hasil pemindahan isi tabung tersebut dipasarkan di sejumlah wilayah, baik di Jawa Timur maupun luar Pulau Jawa.

Daerah tujuan yang disebut dalam penyelidikan antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik kini menelusuri jalur distribusi, asal tabung bersubsidi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan.

Baca Juga :  Travel di Boyolali Bawa 140 Wisatawan Makan di Gunungkidul, Bon Rp13 Juta Tak Dibayar

Langkah ini penting untuk mengetahui apakah praktik tersebut hanya berlangsung di gudang yang digerebek atau berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.

Bareskrim juga membuka kemungkinan mendalami aliran uang dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila penyidik menemukan bukti yang mendukung.

Penyalahgunaan Subsidi Rugikan Masyarakat

LPG 3 kilogram bersubsidi ditujukan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.

Jika pasokan tersebut dialihkan untuk mengisi tabung nonsubsidi dan dijual kembali, distribusi subsidi berisiko menyimpang dari sasaran.

Praktik pemindahan LPG secara ilegal juga dapat membahayakan keselamatan. Pemindahan gas menggunakan peralatan atau prosedur yang tidak memenuhi standar berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG melalui pangkalan resmi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau instansi terkait.

Irhamni menegaskan, penegakan hukum diperlukan agar subsidi negara benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi sumber keuntungan dari praktik yang melanggar aturan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga 22 Oktober 2026, penyidik masih mendalami peran para tersangka, asal-usul LPG, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi belum mengumumkan hasil akhir penghitungan kerugian negara maupun seluruh rangkaian jaringan yang diduga terlibat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Anak Masuk Sekolah Kedinasan, Ayah 69 Tahun Kehilangan Rp150 Juta
Demi Menyelamatkan Ibu, Anak Ini Berjalan 2 Kilometer ke Kantor Polisi
Tubuh Penuh Luka Tusuk, Muhammad Imran Tewas di Parit Kebun Sawit
Belum Sebulan Menikah, Perempuan 18 Tahun di Takalar Kritis Diduga Ditikam Suami
Petaka Pasar Malam Lombok Utara, SPG 20 Tahun Tewas Terjatuh dari Kora-Kora
Perjalanan Keluarga di Magelang Berakhir Maut, Ayah Ibu dan Anak Tewas
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Nelayan Bantu Evakuasi Bayi dan Anak-anak
Sekitar 100 Orang Sakit Santap MBG di Cirebon, Ini Perkembangan Penanganannya

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Demi Anak Masuk Sekolah Kedinasan, Ayah 69 Tahun Kehilangan Rp150 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Demi Menyelamatkan Ibu, Anak Ini Berjalan 2 Kilometer ke Kantor Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Subsidi Gas Diduga Diselewengkan, Bareskrim Bongkar Gudang LPG di Sidoarjo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Tubuh Penuh Luka Tusuk, Muhammad Imran Tewas di Parit Kebun Sawit

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Belum Sebulan Menikah, Perempuan 18 Tahun di Takalar Kritis Diduga Ditikam Suami

Berita Terbaru

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengecam klaim bohong Donald Trump dan manipulasi gambar AI terkait kerusuhan Paris. Simak ulasan lengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Macron Kecam Narasi Pemimpin Asing Atas Kerusuhan Prancis

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:18 WIB