SUMENEP, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kini melanjutkan proses hukum dengan memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan kondisi anaknya karena mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan dokter kandungan pada Mei 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan korban hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Polisi Amankan Pakaian sebagai Barang Bukti
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.
Korban juga menyebutkan kejadian terakhir berlangsung pada Sabtu (28/3/2026), di rumah tersangka di Kecamatan Talango.
Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, pembuktian perkara akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi Lindungi Identitas Korban
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak ini, polisi menegaskan pentingnya melindungi identitas dan informasi pribadi korban.
Polresta Sumenep meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, kondisi psikologis, dan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan spekulasi mengenai perkara tersebut dan memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan penanganan kasus secara profesional.
Perlindungan terhadap korban, terutama anak yang berhadapan dengan perkara kekerasan seksual, tidak berhenti pada proses hukum.
Dukungan keluarga, pendampingan yang tepat, serta lingkungan yang tidak menghakimi juga penting agar korban dapat menjalani pemulihan tanpa tekanan tambahan. **
Editor : Hadwan













