JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan saat memeriksa Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, Kamis (11/9/2025).
Penyidik menemukan jemaah haji khusus yang baru mendaftar 2024 bisa langsung berangkat, sementara jemaah lama gagal melunasi karena batas pembayaran hanya lima hari.
“Modus ini diduga sengaja dibuat agar sisa kuota dijual ke PIHK yang sanggup membayar fee,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Tambahan 20.000 kuota haji berasal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, 19 Oktober 2023. Sesuai aturan, 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi rata 10.000 kuota reguler dan 10.000 khusus. KPK menilai pembagian ini melanggar aturan dan membuka peluang keuntungan besar dari haji khusus.
KPK menegaskan akan segera menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan, penyidik sudah memeriksa Menag saat itu Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kemenag, hingga pemilik travel haji.
KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor travel, dan ruang Ditjen PHU. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, properti, serta dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT