KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Skema Pembagian Diduga Menyimpang

Jumat, 12 September 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Humas-KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Humas-KPK

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan saat memeriksa Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, Kamis (11/9/2025).

Penyidik menemukan jemaah haji khusus yang baru mendaftar 2024 bisa langsung berangkat, sementara jemaah lama gagal melunasi karena batas pembayaran hanya lima hari.

“Modus ini diduga sengaja dibuat agar sisa kuota dijual ke PIHK yang sanggup membayar fee,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Suap Rp40 Miliar Dibongkar, MA Batalkan Vonis Lepas Korupsi Korporasi CPO

Tambahan 20.000 kuota haji berasal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, 19 Oktober 2023. Sesuai aturan, 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Namun, SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi rata 10.000 kuota reguler dan 10.000 khusus. KPK menilai pembagian ini melanggar aturan dan membuka peluang keuntungan besar dari haji khusus.

Baca Juga :  KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK menegaskan akan segera menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan, penyidik sudah memeriksa Menag saat itu Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kemenag, hingga pemilik travel haji.

KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor travel, dan ruang Ditjen PHU. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, properti, serta dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI
Puncak HUT ke-80 TNI di Monas 2025, Suguhkan Atraksi F-16 dan Ribuan Alutsista
Menkum Teken SK PPP, Muhamad Mardiono Resmi Jadi Ketua Umum 2025–2030
DPR Ketok Palu Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:05 WIB

DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru