JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman berujung penggerebekan aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sebuah lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi dini hari tersebut, polisi mengamankan 18 orang, terdiri atas 16 laki-laki dan dua perempuan. Petugas juga menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Reynold dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba menggelar operasi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas kemudian memeriksa orang-orang yang berada di lokasi dan menggeledah area lapak.
Pemilik 15 Paket Sabu Diduga Kabur
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram. Barang tersebut diduga milik seseorang berinisial T.
Namun, orang yang diduga sebagai pemilik sabu itu berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan. Polisi masih menyelidiki keberadaannya sekaligus menelusuri asal-usul barang tersebut.
Selain sabu, petugas menyita 20 alat isap, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.
Banyaknya perlengkapan yang ditemukan menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap aktivitas di lokasi tersebut.
Hasil Tes Urine, 17 Orang Diproses Lebih Lanjut
Setelah mengamankan 18 orang, polisi membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 orang positif mengandung metamfetamina atau zat aktif dalam sabu. Satu orang lainnya positif benzodiazepine, sedangkan satu orang dinyatakan negatif narkotika.
Polisi menyatakan 16 orang yang positif metamfetamina dan satu orang yang positif benzodiazepine menjalani proses lebih lanjut. Sementara itu, satu orang dengan hasil tes negatif dikembalikan kepada keluarganya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok
Meski telah menetapkan tersangka, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.
Kapolres Reynold menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak warga berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kepedulian warga dalam menjaga lingkungan. Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi aparat untuk menindak dugaan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan permukiman. **
Editor : Hadwan













