Pomdam Jaya Limpahkan Kasus Pembunuhan Bankir BRI Sidang Militer Terbuka

Sabtu, 20 September 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instalasi Tahanan Militer Pom Dam Jaya. Dok-Istimewa

Instalasi Tahanan Militer Pom Dam Jaya. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan dua oknum Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Keduanya akan disidang di Pengadilan Militer yang digelar secara terbuka. Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih memeriksa keduanya.

Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, sidang terhadap dua prajurit itu akan digelar terbuka di pengadilan militer. “Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan terbuka,” kata Wahyu di Monas, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga :  Update BPBD: Banjir Jakarta Mulai Surut, Genangan Tersisa di 28 RT dan 6 Ruas Jalan

Menurut Wahyu, setelah pemeriksaan selesai, Pomdam Jaya bakal melimpahkan berkas perkara ke oditur militer. Jika lengkap, kasus langsung masuk ke pengadilan militer untuk disidangkan.

Nanti auditor punya waktu dua minggu untuk menilai berkas. Kalau ada yang kurang, dikembalikan. Kalau sudah lengkap, langsung dilimpahkan ke pengadilan militer,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba 24,6 Kg Sabu di Apartemen Pluit

Ia menambahkan, sejak awal kedua prajurit sudah diperiksa. Namun setelah jadi tersangka, tanggung jawab sepenuhnya ada di Serka N dan Kopda FH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang tanggung jawab. Aksi dilakukan di luar dinas dan meninggalkan satuan tanpa izin. Jadi urusan personal, bukan kesatuan,” tegas Wahyu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital
Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi
Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung
Kecelakaan Bus Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari, Pengendara Luka
Polisi Tangkap Pria Ngaku Aparat Usai Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang
Anak Pejabat Mamuju Tersangka Tabrak 2 Warga, Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur
Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Penuh dan Tanpa Syarat
PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:00 WIB

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:39 WIB

Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:30 WIB

Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:23 WIB

Kecelakaan Bus Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari, Pengendara Luka

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:03 WIB

Polisi Tangkap Pria Ngaku Aparat Usai Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mendefinisikan ulang ruang siber. Melalui kacamata Konstruktivisme, persaingan teknologi AI dan siber bukan merupakan takdir konflik. Hal ini merupakan peluang untuk membangun norma baru yang kooperatif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital

Selasa, 24 Feb 2026 - 19:00 WIB