Suap Rp40 Miliar Dibongkar, MA Batalkan Vonis Lepas Korupsi Korporasi CPO

Kamis, 25 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi raksasa:

Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi itu diketok pada Senin (15/9/2025) dan diumumkan Kamis (25/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA dengan tegas menyatakan, β€œJPU = Kabul.” Artinya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025, Musim Mas Group 8433 K/PID.SUS/2025, sementara Permata Hijau Group 8431 K/PID.SUS/2025.

Majelis hakim yang menangani perkara Wilmar dan Musim Mas dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga :  Bangkit atau Gagal, Skuad Garuda Wajib Menang Mutlak Lawan Irak

Sedangkan perkara Permata Hijau Group diadili oleh Dwiarso, Arizon Mega Jaya, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dugaan Suap Rp40 Miliar di Balik Vonis Lepas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat bikin heboh dengan menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut. Vonis ini dipimpin oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Namun belakangan, terbongkar dugaan suap Rp40 miliar untuk meloloskan para terdakwa. Uang panas itu diduga mengalir melalui para pengacara: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Duit haram lalu dibagi rata kepada hakim dan pejabat pengadilan: Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca Juga :  Remisi Waisak 2026: 1.052 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 6 Napi Bebas

Rincian Duit Haram

Jaksa mengungkap, dari total Rp40 miliar suap, Arif kebagian paling banyak Rp15,7 miliar. Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar, sedangkan Wahyu kantongi Rp2,4 miliar.

Fakta ini bikin publik makin geram melihat bobroknya mafia peradilan.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Publik bertanya, apakah hukum sudah jadi dagangan? Bayangkan, tiga korporasi besar bisa β€œmembeli” kebebasan dengan uang miliaran.

Kalau MA tidak turun tangan, kasus ini bisa jadi preseden berbahaya: koruptor bisa lolos asal ada modal kuat.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Tak Hadir, Nusron Wahid Segera Dipanggil Lagi oleh KPK
Diburu Polisi, Terduga Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap
Hampir Lima Tahun Menanti, 7.871 Korban NET89 Berharap Uang Kembali
264 Perwira Polri Dirotasi, Jabatan Wakapolda hingga Kapolres Berubah
Dikabarkan 7 Jenderal Diperiksa di Mabes Polri, Dugaan Informasi Penyadapan
Uang Palsu Rp20 Juta Diduga Dipakai Beli Etomidate, Satu Pria Diburu
Tak Lagi Sejalan dengan Hati Nurani, AKBP Netty Pilih Tinggalkan Polri
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta, 58 WNI Terjerat TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:22 WIB

Dua Kali Tak Hadir, Nusron Wahid Segera Dipanggil Lagi oleh KPK

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Diburu Polisi, Terduga Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

Hampir Lima Tahun Menanti, 7.871 Korban NET89 Berharap Uang Kembali

Selasa, 3 November 2026 - 18:10 WIB

264 Perwira Polri Dirotasi, Jabatan Wakapolda hingga Kapolres Berubah

Selasa, 3 November 2026 - 08:26 WIB

Uang Palsu Rp20 Juta Diduga Dipakai Beli Etomidate, Satu Pria Diburu

Berita Terbaru