Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Rampung, Atur Peran CSR Perusahaan

Senin, 29 September 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung hari ini, Senin (29/9/2025).

Farah menjelaskan Pansus fokus membahas pasal demi pasal agar draf Raperda segera direview dan difinalisasi sebelum diserahkan ke Bapemperda.

“Dua hari ini kami selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, besok kami review untuk finalisasi,” ujar Farah.

Raperda KTR memuat 26 pasal dalam delapan bab, namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 jika ada tambahan di bagian penutup.

Farah menambahkan, Raperda memberi kewenangan penegakan hukum tidak hanya kepada Satpol PP, tetapi juga kepada PPNS di beberapa SKPD Pemprov DKI Jakarta. PPNS menelusuri informasi yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP di lapangan.

Selain itu, Raperda mengatur pendanaan. Anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, sementara pihak swasta melalui CSR hanya diperbolehkan mendukung sosialisasi, pembinaan, atau kegiatan non-teknis.

Baca Juga :  Tenda Acara DPRD DKI Bebizie di Protes Warga Warakas, Akses Rumah Sempat Terhalang

“Kami tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya mendukung kegiatan non-teknis,” tegas Farah.

Perda KTR juga mengatur batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.

“Perda ini memperjelas peran dan tanggung jawab swasta sekaligus memastikan kepatuhan mereka terhadap pengendalian rokok,” pungkas Farah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Senin 3 Agustus 2026: Pagi Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Sore Hari
Duka Gulkarmat DKI, Petugas Pemadam Tutup Usia Saat Operasi Kebakaran Sampah
Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 3 Agustus 2026: Pagi Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Sore Hari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Duka Gulkarmat DKI, Petugas Pemadam Tutup Usia Saat Operasi Kebakaran Sampah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Berita Terbaru