TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menegaskan program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu mewujudkan zero kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di desa.
Dalam catatan Kejagung, sejak pemantauan di enam provinsi, 459 kepala desa sudah terjerat tipikor. Hanya Provinsi Banten yang tercatat nol kasus korupsi.
“Harapannya tahun depan tidak ada lagi kasus, termasuk di Maluku Utara yang baru saja kami kunjungi,” kata Reda dalam acara di ICE BSD Tangerang, Senin (29/9/2025) malam.
Reda menjelaskan, Jaksa Garda Desa dilaksanakan step by step agar pemantauan dan evaluasi lebih terstruktur. Enam provinsi sudah masuk program ini, dan targetnya seluruh provinsi tercover pada awal 2026.
“Kami terus memantau kesiapan provinsi lain agar bisa segera bergabung,” tegas Reda.
Banten Jadi Percontohan
Gubernur Banten, Andra Soni, mendukung penuh program ini. Menurutnya, Jaksa Garda Desa sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, Banten jadi proyek percontohan. Dengan program ini, dana desa lebih optimal, pertanggungjawaban lebih jelas, dan kepala desa terhindar dari jerat hukum,” ujar Andra.
Data Tambahan
Kejagung mencatat hingga September 2025, kasus korupsi kepala desa paling banyak menjerat Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kejagung berharap melalui pengawasan terpadu, penyaluran dana desa di seluruh Indonesia bisa tepat sasaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (red)



















