Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini, Penggugat Ngotot Ijazah Tak Sah Jadi Cawapres

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hari ini suhu politik kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengusung agenda pembacaan penetapan, sebagaimana tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Laman resmi SIPP menegaskan jadwal sidang tersebut: “Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan.”

Agenda ini melanjutkan gugatan hukum yang Subhan ajukan. Ia menuding ijazah SMA Gibran tidak sah digunakan saat maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga :  KPK Sita Tanah, Ambulans dan Showroom Eks Anggota DPR: Skandal CSR BI–OJK Makin Sadis

Subhan menolak mengakui ijazah luar negeri Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemimpin bangsa.

Ia mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mewajibkan capres dan cawapres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ia menegaskan, Gibran belum menunjukkan bukti ijazah SMA yang sah.

Karena itu, ia menggugat ke pengadilan dan meminta majelis hakim membatalkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Berikut isi tuntutan (petitum) yang Subhan ajukan ke pengadilan:

  1. Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
  2. Menetapkan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden 2024–2029.
  4. Menghukum para tergugat membayar Rp125 triliun ke kas negara.
  5. Memerintahkan pelaksanaan putusan meski ada banding atau kasasi.
  6. Menjatuhkan denda Rp100 juta per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan.
  7. Mewajibkan para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Baca Juga :  Protes Kesejahteraan, Hakim Adhoc Gelar Mogok Sidang Nasional Hingga 21 Januari 2026

Sidang hari ini menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan pendidikan pejabat tinggi negara.

Publik kini menunggu langkah PN Jakarta Pusat dalam memutus perkara sensitif yang menyeret nama putra Presiden Joko Widodo itu.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV
Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan
Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi
Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM
Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan
Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam
Salib Merah Politik, Jangan Ulangi Sejarah Gelap ‘Perang Salib’: Kalian Jahat Betul !!!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM

Berita Terbaru

ASUS meluncurkan kartu grafis TUF Gaming Radeon RX 9070 XT edisi spesial Onimusha. Simak spesifikasi RDNA 4, desain Oni Gauntlet. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Rilis Kartu Grafis TUF Gaming Radeon RX 9070 XT

Sabtu, 31 Okt 2026 - 15:50 WIB