Kapolri Bongkar Tren Baru Narkoba, Ketamine dan Etomidate Dipakai Lewat Vape

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. (Dok: Posnews/Ist)

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. (Dok: Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peredaran narkoba sudah sangat menghawatirkan di tengah-tengah masyarakat. Betapa mudahnya masyarakat mendapatkan barang haram tersebut yang kerap dikamuflase oleh pengedar dan bandar. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yang bikin geger publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya makin canggih dan berbahaya, karena pelaku kini memanfaatkan senyawa Ketamine dan Etomidate untuk mabuk tanpa terjerat hukum.

Menurut Kapolri, penyalahgunaan itu dilakukan dengan dua cara berbeda. Ketamine digunakan lewat cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dengan liquid vape lalu dihisap menggunakan pods.

Baca Juga :  7 Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, Menu Ayam Asam Manis Jadi Sorotan

Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” tegas Jenderal Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Polri dan Kemenkes Bahas Celah Hukum

Menanggapi fenomena itu, Polri bergerak cepat. Sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Sigit menyebut pihaknya kini bekerja sama dengan Tim Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kerja sama tersebut bertujuan mencari terobosan hukum agar Ketamine dan Etomidate masuk daftar senyawa terlarang dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes terbaru.

Baca Juga :  Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Non-Prosedural, 320 Korban Rugi Rp10 Miliar

“Kami dorong agar kedua senyawa itu segera dikategorikan sebagai narkotika, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, langkah hukum itu penting agar aparat bisa menindak penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate yang kini marak di kalangan muda.

Ia menilai, tren ini sangat berbahaya karena efeknya mirip narkotika kelas berat, namun belum memiliki dasar hukum untuk penindakan.

Dengan aturan baru nanti, pelaku penyalahgunaan kedua zat ini bisa dijerat pidana. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan generasi muda,” tutup Kapolri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB