Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/Ist)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Dorongan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menggema, terutama dari kalangan pekerja yang menuntut kepastian status dan masa depan karier. 

Karena itu, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS kembali mencuat seiring rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengakui isu tersebut berkembang di publik. Namun, ia menegaskan Komisi II belum membahasnya secara resmi dalam draf revisi.

Baca Juga :  Cuaca BMKG Rabu 25 Maret 2026: Jabodetabek Hujan Lebat, Sejumlah Kota Siaga

“Ada wacana soal ini, namun detailnya belum masuk pembahasan formal,” kata Khozin, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, Khozin memastikan DPR akan menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk nasib PPPK paruh waktu.

“Isu ini memang mengemuka, dan DPR tentu akan menampung masukan publik,” jelasnya.

Pembahasan RUU ASN Belum Dimulai Tahun Ini

Lebih lanjut, Khozin menerangkan bahwa revisi UU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Namun, ia menyebut proses pembahasan belum akan berjalan tahun ini.

“Secara realistis, pembahasan belum dimungkinkan tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Malam Tahun Baru 2026 di Aceh, Pilih Bersama Rakyat Terdampak Bencana

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR terkait penyusunan draf RUU ASN.

Khozin juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam dua tahun.

“Putusan MK ini momentum memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,” tutur Khozin.

Ia memastikan aspek tersebut akan menjadi poin penting dalam revisi UU ASN. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji
Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WIB

KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy

Senin, 21 September 2026 - 09:07 WIB

Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB