Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lebih dari 90 Hari, Ini Aturan OJK Terbaru

Sabtu, 8 November 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt collector dilarang menagih utang pinjol lebih dari 90 hari sesuai aturan OJK. (Ist/Posnews)

Debt collector dilarang menagih utang pinjol lebih dari 90 hari sesuai aturan OJK. (Ist/Posnews)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bagi yang punya masalah kerap dikejar-kejar penagih utang atau debt collector sebaiknya bisa sedikit berlega. 

Pasalnya, debt collector tidak bisa menagih pinjaman online (pinjol) terus-menerus tanpa batas waktu.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masa penagihan maksimal hanya tiga bulan atau 90 hari sejak nasabah dinyatakan gagal bayar.

Setelah batas waktu itu, debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan langsung. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi finansial.

Meski begitu, utang tidak otomatis dianggap lunas. Penyelenggara masih bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-22 Takluk 0-3 dari Mali, Indra Sjafri Temukan Sisi Positif

Dampaknya, nasabah yang tercatat gagal bayar tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK juga menegaskan, perusahaan pinjol tetap berhak menagih, namun wajib mematuhi norma hukum dan etika.

Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan konsumen.

Selain itu, jam penagihan juga dibatasi ketat. Penagihan hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.

Baca Juga :  Jakarta Muslim Fashion Week 2026 Raup Rp122 Miliar, Indonesia Calon Pusat Modest Fashion Dunia

Debt collector dilarang menagih di luar jam tersebut kecuali atas persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa konsumen tetap wajib bertanggung jawab membayar utangnya.

Kalau belum mampu membayar, sebaiknya ajukan restrukturisasi. Tapi lebih baik proaktif datang ke lembaga keuangan daripada dikejar-kejar,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa OJK tak hanya melindungi konsumen, tapi juga menjaga agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, tertib, dan berkeadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7
Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi, LeBron James dan CR7 masih mendominasi di usia 40-an. Rahasianya bukan hanya latihan keras, tapi sains pemulihan (recovery) yang ekstrem. Dok: Istimewa.

SPORT

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:26 WIB