Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lebih dari 90 Hari, Ini Aturan OJK Terbaru

Sabtu, 8 November 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Debt collector dilarang menagih utang pinjol lebih dari 90 hari sesuai aturan OJK. (Ist/Posnews)

Debt collector dilarang menagih utang pinjol lebih dari 90 hari sesuai aturan OJK. (Ist/Posnews)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bagi yang punya masalah kerap dikejar-kejar penagih utang atau debt collector sebaiknya bisa sedikit berlega. 

Pasalnya, debt collector tidak bisa menagih pinjaman online (pinjol) terus-menerus tanpa batas waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masa penagihan maksimal hanya tiga bulan atau 90 hari sejak nasabah dinyatakan gagal bayar.

Setelah batas waktu itu, debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan langsung. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi finansial.

Meski begitu, utang tidak otomatis dianggap lunas. Penyelenggara masih bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga :  Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

Dampaknya, nasabah yang tercatat gagal bayar tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun.

OJK juga menegaskan, perusahaan pinjol tetap berhak menagih, namun wajib mematuhi norma hukum dan etika.

Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan konsumen.

Selain itu, jam penagihan juga dibatasi ketat. Penagihan hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.

Baca Juga :  386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA

Debt collector dilarang menagih di luar jam tersebut kecuali atas persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa konsumen tetap wajib bertanggung jawab membayar utangnya.

“Kalau belum mampu membayar, sebaiknya ajukan restrukturisasi. Tapi lebih baik proaktif datang ke lembaga keuangan daripada dikejar-kejar,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa OJK tak hanya melindungi konsumen, tapi juga menjaga agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, tertib, dan berkeadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan
Mendag Busan ke AS, 4 Isu Perdagangan Global Jadi Sorotan di G20

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi

Selasa, 29 September 2026 - 13:59 WIB

Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat

Berita Terbaru