JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bagi yang punya masalah kerap dikejar-kejar penagih utang atau debt collector sebaiknya bisa sedikit berlega.
Pasalnya, debt collector tidak bisa menagih pinjaman online (pinjol) terus-menerus tanpa batas waktu.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masa penagihan maksimal hanya tiga bulan atau 90 hari sejak nasabah dinyatakan gagal bayar.
Setelah batas waktu itu, debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan langsung. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi finansial.
Meski begitu, utang tidak otomatis dianggap lunas. Penyelenggara masih bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dampaknya, nasabah yang tercatat gagal bayar tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
OJK juga menegaskan, perusahaan pinjol tetap berhak menagih, namun wajib mematuhi norma hukum dan etika.
Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan konsumen.
Selain itu, jam penagihan juga dibatasi ketat. Penagihan hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.
Debt collector dilarang menagih di luar jam tersebut kecuali atas persetujuan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa konsumen tetap wajib bertanggung jawab membayar utangnya.
“Kalau belum mampu membayar, sebaiknya ajukan restrukturisasi. Tapi lebih baik proaktif datang ke lembaga keuangan daripada dikejar-kejar,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa OJK tak hanya melindungi konsumen, tapi juga menjaga agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, tertib, dan berkeadilan. (red)





















