Kasus TPPU Kospin PAS Masuki Babak Baru: Polda DIY Segera Tetapkan Tersangka, Nasabah Desak Sita Aset Rp200 Miliar

Rabu, 19 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, foto Kapolda DIY. Dok: Polda DIY.

Ilustrasi, foto Kapolda DIY. Dok: Polda DIY.

YOGYAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan manajemen Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Prima Artha Sentosa (PAS) Yogyakarta akhirnya memasuki titik terang.

Polda DIY memastikan penyidikan kasus yang merugikan ratusan nasabah ini terus berprogres. Bahkan, pihak kepolisian berencana mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Untuk tersangka kasus itu, memang masih satu. Nanti biar penyidik saja yang menyampaikannya,” ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, saat memberikan konfirmasi, Rabu (19/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun belum bersedia membuka identitas pelaku secara detail, Ihsan menegaskan komitmen lembaganya. “Secepatnya akan kami rilis ke media,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda DIY Perkuat Peran Jaga Warga Hadapi Tantangan Sosial

Desakan Pengacara: Mustahil Pemain Tunggal

Merespons kabar tersebut, Koordinator Tim Pengacara Korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan SH, mempertanyakan langkah penyidik yang hanya menetapkan satu tersangka.

Menurutnya, sangat mustahil jika tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya melibatkan satu orang. Ia menduga kuat ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dari penjualan saham dan aset milik GSS, Ketua Kospin PAS.

Oleh karena itu, Setyo mendesak penyidik untuk menggunakan pasal 55 atau 56 KUHP. Tujuannya adalah menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu kejahatan tersebut.

“Karena sudah jelas orang-orang yang menerima uang penjualan saham GSS, menerima aset-asetnya,” tegas Setyo.

Nasabah Tuntut Sita Aset Rp200 Miliar

Sebelumnya, puluhan nasabah korban gagal bayar Kospin PAS sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (16/10/2025). Mereka membawa tuntutan mendesak: sita seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

Baca Juga :  Polri Ungkap Alasan Tunjuk Dirnarkoba Jabat Plh Kapolresta Sleman, Usai Kombes Edy Dicopot

Para korban memperkirakan nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Aset-aset ini mencakup tanah, bangunan, ruko, saham hotel, dan properti mewah lainnya. Sebagian di antaranya diduga telah beralih nama ke keluarga GSS.

Hingga kini, Polda DIY tengah menangani lima laporan polisi terkait kasus ini. Total kerugian dari lebih 160 korban tercatat mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Sementara itu, GSS telah membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh aset yang ia miliki merupakan hasil usaha pribadinya, bukan berasal dari dana koperasi yang ia gelapkan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tol Prosiwangi Gending-Paiton Dibuka Gratis, Pengendara Tetap Wajib Tap E-Toll
Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya
Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita
Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen
Dua Pengunjung Sidang Diduga Setor Sabu ke Napi di PN Jakarta Pusat
Kades di Bogor Diduga Pakai Pemilik Tanah Palsu, Kerugian Rp3 Miliar
Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi, Polisi Turun Tangan
Rumah di PIK 2 Jadi Pabrik Etomidate, Polisi Ungkap Kapasitas 20.514 Cartridge

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Tol Prosiwangi Gending-Paiton Dibuka Gratis, Pengendara Tetap Wajib Tap E-Toll

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita

Rabu, 30 September 2026 - 18:51 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen

Rabu, 30 September 2026 - 12:44 WIB

Dua Pengunjung Sidang Diduga Setor Sabu ke Napi di PN Jakarta Pusat

Berita Terbaru