Menkomdigi Larang Thrifting di Medsos, Pemerintah Gaspol Tertibkan Pakaian Bekas Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan WFH Jumat tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
(Posnews/Setpres)

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan WFH Jumat tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik. (Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS. CO.ID – Meski berulangkali ditindak petugas, pakaian bekas yang di impor ilegal masih marak di tanah air. Bahkan di jual bebas hingga di media sosial. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungannya terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memastikan kebijakan itu sejalan dengan aturan besar pemerintah yang kini memperketat pengawasan perdagangan pakaian bekas ilegal.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” kata Meutya, Minggu (23/11/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi akan mengatur lebih rinci mekanisme pengawasan penjualan pakaian bekas di ranah digital.

Baca Juga :  Pemprov DKI Tutup 6 Gerbang Tol Jakarta Mulai 29 September 2025, Ini Rute Alternatifnya

Mulai dari tahapan implementasi hingga pengawasan harian, semuanya akan dikawal ketat.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar pemerintah,” ujarnya.

UMKM dan E-Commerce Sepakat Tertibkan Thrifting

Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce telah bersepakat menertibkan penjualan pakaian impor bekas. Penindakan akan dilakukan humanis dan selektif, namun tegas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan sudah menutup sejumlah toko daring yang menjual pakaian impor bekas. Langkah ini diambil karena aktivitas thrifting masih marak dan dinilai merugikan industri pakaian lokal.

Baca Juga :  Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode 'Malaikat'

Platform e-commerce diwajibkan mematuhi regulasi sesuai Permendag 31/2023, yang mengatur perizinan, periklanan, serta pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal.

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tegas tercantum dalam Permendag 40/2022.

Dengan sinergi lintas kementerian ini, pemerintah memastikan perdagangan pakaian bekas ilegal bakal disikat habis, baik di lapangan maupun di dunia digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali
HUT ke-81 TNI, Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh
Sosok Irjen Adex Yudiswan, Polisi Humanis yang Kini Jadi Wakapolda Metro Jaya
Polisi Bersama Masyarakat Jadi Tagline Baru Polri, Apa Maknanya?
HUT ke-81 TNI Hari Ini, Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru di Cilangkap
Densus 88 Bongkar Aktivitas Jaringan Teror di 6 Provinsi, 11 Orang Ditangkap
Kapolri Suyudi Resmi Lantik 27 Pejabat dan Naikkan Pangkat 23 Pati

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sosok Irjen Adex Yudiswan, Polisi Humanis yang Kini Jadi Wakapolda Metro Jaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polisi Bersama Masyarakat Jadi Tagline Baru Polri, Apa Maknanya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:44 WIB

HUT ke-81 TNI Hari Ini, Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru di Cilangkap

Berita Terbaru