Menkomdigi Larang Thrifting di Medsos, Pemerintah Gaspol Tertibkan Pakaian Bekas Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan WFH Jumat tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
(Posnews/Setpres)

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan kebijakan WFH Jumat tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik. (Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS. CO.ID – Meski berulangkali ditindak petugas, pakaian bekas yang di impor ilegal masih marak di tanah air. Bahkan di jual bebas hingga di media sosial. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungannya terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memastikan kebijakan itu sejalan dengan aturan besar pemerintah yang kini memperketat pengawasan perdagangan pakaian bekas ilegal.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” kata Meutya, Minggu (23/11/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi akan mengatur lebih rinci mekanisme pengawasan penjualan pakaian bekas di ranah digital.

Baca Juga :  Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik 25 Persen, Cair Oktober 2025

Mulai dari tahapan implementasi hingga pengawasan harian, semuanya akan dikawal ketat.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar pemerintah,” ujarnya.

UMKM dan E-Commerce Sepakat Tertibkan Thrifting

Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce telah bersepakat menertibkan penjualan pakaian impor bekas. Penindakan akan dilakukan humanis dan selektif, namun tegas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan sudah menutup sejumlah toko daring yang menjual pakaian impor bekas. Langkah ini diambil karena aktivitas thrifting masih marak dan dinilai merugikan industri pakaian lokal.

Baca Juga :  Menag: Idul Adha Harus Pastikan Tidak Ada Warga Kelaparan

Platform e-commerce diwajibkan mematuhi regulasi sesuai Permendag 31/2023, yang mengatur perizinan, periklanan, serta pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal.

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tegas tercantum dalam Permendag 40/2022.

Dengan sinergi lintas kementerian ini, pemerintah memastikan perdagangan pakaian bekas ilegal bakal disikat habis, baik di lapangan maupun di dunia digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal
Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret
Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September
Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung
Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Berita Terbaru

Jaringan televisi ABC dan induk perusahaannya, Disney, resmi menggugat Komisi Komunikasi Federal (FCC) AS ke pengadilan federal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

ABC dan Disney Menggugat FCC Terkait Ancaman Pencabutan

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:02 WIB

Kapal perusak Angkatan Laut AS USS Benfold mengalami mati listrik selama empat hari di Samudra Pasifik hingga harus ditarik ke Teluk Subic, Filipina. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kapal Perang AS USS Benfold Mati Listrik Empat Hari

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:30 WIB