JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan kode rahasia dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Salah satu kode yang ditemukan penyidik adalah istilah “malaikat”, yang diduga merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan penyidik menemukan kode tersebut saat operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kode itu dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas untuk pejabat yang berada di level atas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Taufik, kode “malaikat” digunakan untuk pejabat minimal setingkat eselon II ke atas.
KPK Temukan Kode ‘Vokalis’, ‘Gitaris’ hingga ‘Koreografer’
Selain “malaikat”, penyidik juga menemukan sejumlah kode lain untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap para pelaku menggunakan istilah personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, untuk membedakan nominal setoran kepada masing-masing pihak.
“Para pelaku menggunakan istilah pembayaran konser grup band untuk membedakan jumlah pembagian uang,” ujar Setyo.
Menurut KPK, kode-kode tersebut menjadi bagian dari upaya menyamarkan aliran dana hasil pemerasan agar tidak mudah terlacak.
Aliran Dana Diduga Capai Rp145,5 Miliar
Sementara itu, KPK menduga para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Penyidik menduga para pelaku mengumpulkan uang dari biro jasa dan WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Selanjutnya, mereka membagikan uang tersebut setiap pekan, terutama pada hari Jumat.
KPK menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Uang Diduga Dipakai Beli Emas dan Aset
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha.
KPK menduga sejumlah pihak membeli logam mulia, kendaraan, hingga properti untuk menyamarkan asal-usul dana. Bahkan, penyidik menemukan transaksi pembelian rumah yang diduga menggunakan kepingan emas.
Sejumlah pihak juga diduga mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan aliran dana tersebut.
Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Ditahan
KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Penyidik telah menahan para tersangka dan menyita uang valas, logam mulia, kendaraan, serta aset lainnya.
KPK masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. **
Editor : Hadwan












