Nahdlatul Ulama Tegaskan Kepemimpinan Kolektif-Kolegial, Bukan Kewenangan Tunggal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persiteruan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus berlanjut. Struktur organisasi NU secara tegas menganut model kepemimpinan kolektif-kolegial, bukan sistem satu orang.

Prinsip ini merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur mekanisme kerja Rais ‘Aam dan Ketua Umum dalam memimpin forum permusyawaratan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Abdul Hakam Aqsho, menjelaskan bahwa Pasal 58 ayat (2) huruf c ART NU menugaskan Rais ‘Aam untuk bersama Ketua Umum memimpin Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, hingga Rapat Harian SyuriyahTanfidziyah.

Selain itu, Pasal 64 ayat (2) huruf c juga menegaskan bahwa Ketua Umum menjalankan tugas tersebut bersama Rais ‘Aam.

Dua pasal itu memakai frasa yang sama, yakni bersama. Artinya jelas, tidak ada kewenangan tunggal baik pada Rais ‘Aam maupun Ketua Umum,” ujar Hakam di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Cekcok Lalu Lintas Berujung Penganiayaan di Jakarta Barat, Sopir dan Kenek Luka

Kepemimpinan Bersama adalah Mandat Hukum Organisasi

Hakam menegaskan bahwa frasa tersebut bukan sekadar pilihan bahasa. Sebaliknya, itu adalah dasar hukum yang menempatkan NU pada paradigma kepemimpinan kolektif-kolegial, di mana setiap keputusan wajib diambil bersama, bukan berdasarkan kehendak salah satu pihak.

Ia kemudian mengutip Pasal 105 ART NU yang mengatur tata urutan peraturan di lingkungan NU, mulai dari Qonun Asasi hingga ketentuan lembaga.

Menurutnya, struktur itu memperlihatkan bahwa ART memiliki kedudukan kuat dalam menentukan prosedur dan legitimasi organisasi.

Karena itu, tindakan yang tidak mengikuti ketentuan ART otomatis kehilangan dasar legal dan proseduralnya.

Baca Juga :  Risalah PBNU Bocor, KH Abdul Muhaimin Desak Manuver terhadap Gus Yahya Dihentikan

“Jika ada tindakan sepihak dalam memimpin permusyawaratan, maka tindakan itu tidak sesuai mandat ART NU dan tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.

Islah Dinilai sebagai Jalur Paling Konstitusional

Lebih lanjut, Hakam menilai bahwa islah atau rekonsiliasi adalah jalan paling konstitusional untuk menghasilkan keputusan organisasi yang sah. Islah membuka ruang bagi kembalinya semangat kolegialitas sebagaimana diatur dalam ART.

Penyelesaian yang dilakukan secara sepihak justru berpotensi melanggar ketentuan internal NU dan memicu konsekuensi legal maupun organisatoris. Karena itu, islah merupakan opsi paling sesuai dengan konstitusi organisasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses permusyawaratan harus berjalan sesuai koridor hukum yang telah disepakati oleh seluruh unsur NU.

Semua mekanisme harus kembali pada aturan organisasi yang berlaku,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB