Nahdlatul Ulama Tegaskan Kepemimpinan Kolektif-Kolegial, Bukan Kewenangan Tunggal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persiteruan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus berlanjut. Struktur organisasi NU secara tegas menganut model kepemimpinan kolektif-kolegial, bukan sistem satu orang.

Prinsip ini merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur mekanisme kerja Rais ‘Aam dan Ketua Umum dalam memimpin forum permusyawaratan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Abdul Hakam Aqsho, menjelaskan bahwa Pasal 58 ayat (2) huruf c ART NU menugaskan Rais ‘Aam untuk bersama Ketua Umum memimpin Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, hingga Rapat Harian SyuriyahTanfidziyah.

Selain itu, Pasal 64 ayat (2) huruf c juga menegaskan bahwa Ketua Umum menjalankan tugas tersebut bersama Rais ‘Aam.

Dua pasal itu memakai frasa yang sama, yakni bersama. Artinya jelas, tidak ada kewenangan tunggal baik pada Rais ‘Aam maupun Ketua Umum,” ujar Hakam di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU

Kepemimpinan Bersama adalah Mandat Hukum Organisasi

Hakam menegaskan bahwa frasa tersebut bukan sekadar pilihan bahasa. Sebaliknya, itu adalah dasar hukum yang menempatkan NU pada paradigma kepemimpinan kolektif-kolegial, di mana setiap keputusan wajib diambil bersama, bukan berdasarkan kehendak salah satu pihak.

Ia kemudian mengutip Pasal 105 ART NU yang mengatur tata urutan peraturan di lingkungan NU, mulai dari Qonun Asasi hingga ketentuan lembaga.

Menurutnya, struktur itu memperlihatkan bahwa ART memiliki kedudukan kuat dalam menentukan prosedur dan legitimasi organisasi.

Karena itu, tindakan yang tidak mengikuti ketentuan ART otomatis kehilangan dasar legal dan proseduralnya.

Baca Juga :  Buka Suara Soal Kisruh PBNU, Gus Yahya: “Kami Tetap Hadir untuk Umat”

“Jika ada tindakan sepihak dalam memimpin permusyawaratan, maka tindakan itu tidak sesuai mandat ART NU dan tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.

Islah Dinilai sebagai Jalur Paling Konstitusional

Lebih lanjut, Hakam menilai bahwa islah atau rekonsiliasi adalah jalan paling konstitusional untuk menghasilkan keputusan organisasi yang sah. Islah membuka ruang bagi kembalinya semangat kolegialitas sebagaimana diatur dalam ART.

Penyelesaian yang dilakukan secara sepihak justru berpotensi melanggar ketentuan internal NU dan memicu konsekuensi legal maupun organisatoris. Karena itu, islah merupakan opsi paling sesuai dengan konstitusi organisasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses permusyawaratan harus berjalan sesuai koridor hukum yang telah disepakati oleh seluruh unsur NU.

Semua mekanisme harus kembali pada aturan organisasi yang berlaku,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB