JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persiteruan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus berlanjut. Struktur organisasi NU secara tegas menganut model kepemimpinan kolektif-kolegial, bukan sistem satu orang.
Prinsip ini merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur mekanisme kerja Rais ‘Aam dan Ketua Umum dalam memimpin forum permusyawaratan.
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Abdul Hakam Aqsho, menjelaskan bahwa Pasal 58 ayat (2) huruf c ART NU menugaskan Rais ‘Aam untuk bersama Ketua Umum memimpin Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, hingga Rapat Harian Syuriyah–Tanfidziyah.
Selain itu, Pasal 64 ayat (2) huruf c juga menegaskan bahwa Ketua Umum menjalankan tugas tersebut bersama Rais ‘Aam.
“Dua pasal itu memakai frasa yang sama, yakni bersama. Artinya jelas, tidak ada kewenangan tunggal baik pada Rais ‘Aam maupun Ketua Umum,” ujar Hakam di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Kepemimpinan Bersama adalah Mandat Hukum Organisasi
Hakam menegaskan bahwa frasa tersebut bukan sekadar pilihan bahasa. Sebaliknya, itu adalah dasar hukum yang menempatkan NU pada paradigma kepemimpinan kolektif-kolegial, di mana setiap keputusan wajib diambil bersama, bukan berdasarkan kehendak salah satu pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian mengutip Pasal 105 ART NU yang mengatur tata urutan peraturan di lingkungan NU, mulai dari Qonun Asasi hingga ketentuan lembaga.
Menurutnya, struktur itu memperlihatkan bahwa ART memiliki kedudukan kuat dalam menentukan prosedur dan legitimasi organisasi.
Karena itu, tindakan yang tidak mengikuti ketentuan ART otomatis kehilangan dasar legal dan proseduralnya.
“Jika ada tindakan sepihak dalam memimpin permusyawaratan, maka tindakan itu tidak sesuai mandat ART NU dan tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.
Islah Dinilai sebagai Jalur Paling Konstitusional
Lebih lanjut, Hakam menilai bahwa islah atau rekonsiliasi adalah jalan paling konstitusional untuk menghasilkan keputusan organisasi yang sah. Islah membuka ruang bagi kembalinya semangat kolegialitas sebagaimana diatur dalam ART.
“Penyelesaian yang dilakukan secara sepihak justru berpotensi melanggar ketentuan internal NU dan memicu konsekuensi legal maupun organisatoris. Karena itu, islah merupakan opsi paling sesuai dengan konstitusi organisasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses permusyawaratan harus berjalan sesuai koridor hukum yang telah disepakati oleh seluruh unsur NU.
“Semua mekanisme harus kembali pada aturan organisasi yang berlaku,” tandasnya. (red)


















