Nahdlatul Ulama Tegaskan Kepemimpinan Kolektif-Kolegial, Bukan Kewenangan Tunggal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persiteruan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus berlanjut. Struktur organisasi NU secara tegas menganut model kepemimpinan kolektif-kolegial, bukan sistem satu orang.

Prinsip ini merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur mekanisme kerja Rais ‘Aam dan Ketua Umum dalam memimpin forum permusyawaratan.

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Abdul Hakam Aqsho, menjelaskan bahwa Pasal 58 ayat (2) huruf c ART NU menugaskan Rais ‘Aam untuk bersama Ketua Umum memimpin Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, hingga Rapat Harian SyuriyahTanfidziyah.

Selain itu, Pasal 64 ayat (2) huruf c juga menegaskan bahwa Ketua Umum menjalankan tugas tersebut bersama Rais ‘Aam.

Dua pasal itu memakai frasa yang sama, yakni bersama. Artinya jelas, tidak ada kewenangan tunggal baik pada Rais ‘Aam maupun Ketua Umum,” ujar Hakam di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Timnas Indonesia Hajar Chinese Taipei 6-0 di FIFA Matchday Surabaya

Kepemimpinan Bersama adalah Mandat Hukum Organisasi

Hakam menegaskan bahwa frasa tersebut bukan sekadar pilihan bahasa. Sebaliknya, itu adalah dasar hukum yang menempatkan NU pada paradigma kepemimpinan kolektif-kolegial, di mana setiap keputusan wajib diambil bersama, bukan berdasarkan kehendak salah satu pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian mengutip Pasal 105 ART NU yang mengatur tata urutan peraturan di lingkungan NU, mulai dari Qonun Asasi hingga ketentuan lembaga.

Menurutnya, struktur itu memperlihatkan bahwa ART memiliki kedudukan kuat dalam menentukan prosedur dan legitimasi organisasi.

Karena itu, tindakan yang tidak mengikuti ketentuan ART otomatis kehilangan dasar legal dan proseduralnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno 9–10 Desember, PBNU Diguncang Polemik Surat - Dugaan Pembajakan Sistem Internal

“Jika ada tindakan sepihak dalam memimpin permusyawaratan, maka tindakan itu tidak sesuai mandat ART NU dan tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.

Islah Dinilai sebagai Jalur Paling Konstitusional

Lebih lanjut, Hakam menilai bahwa islah atau rekonsiliasi adalah jalan paling konstitusional untuk menghasilkan keputusan organisasi yang sah. Islah membuka ruang bagi kembalinya semangat kolegialitas sebagaimana diatur dalam ART.

Penyelesaian yang dilakukan secara sepihak justru berpotensi melanggar ketentuan internal NU dan memicu konsekuensi legal maupun organisatoris. Karena itu, islah merupakan opsi paling sesuai dengan konstitusi organisasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses permusyawaratan harus berjalan sesuai koridor hukum yang telah disepakati oleh seluruh unsur NU.

Semua mekanisme harus kembali pada aturan organisasi yang berlaku,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:20 WIB

Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:17 WIB

Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB