KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Duit Mengalir Sampai Rp28,2 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga kuat menerima total uang haram sebesar Rp28,2 miliar dari program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkap, Heri Gunawan mengantongi dana jumbo senilai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Tabrakan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Menhub Turun Langsung Kawal Evakuasi

“HG kami duga memindahkan seluruh dana ke rekening pribadi melalui yayasan yang dia kelola. Ini bentuk dari tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Tak kalah nekat, tersangka Satori juga diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,30 miliar mengalir dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib - Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara

“ST menggunakan uang hasil korupsi untuk beli tanah, bangun showroom, beli motor dan aset pribadi lainnya, bahkan disimpan dalam bentuk deposito,” beber Asep.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menambah panjang daftar politikus Senayan yang terciduk KPK gara-gara main proyek dana sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB