Penarikan Paksa Mobil Digagalkan Polisi, Enam Debt Collector Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Freepik)

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Freepik)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kegiatan debt collector saat ini sudah banyak yang menyimpang dari fungsinya. Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan akibat tindakan yang sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi bergerak cepat menindak sejumlah debt collector yang mencoba menarik paksa kendaraan di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pelaku langsung ditangkap di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, semua laporan masyarakat akan diproses tanpa menunda waktu.

“Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 langsung kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada penarikan kendaraan paksa atau tindakan meresahkan. Apabila ada ancaman, masyarakat wajib melapor agar petugas segera turun memberikan perlindungan,” tegas Susatyo, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Cemburu Buta, Pria di Bogor Mengamuk Bacok Mantan Istri dan Suaminya hingga Kritis

Laporan dari AP yang masuk pukul 17.13 WIB menyebutkan, debt collector mencoba menarik paksa dan menahan mobilnya.

Hanya dalam delapan menit, tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi dan menemukan enam debt collector yang dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan, hendak menarik Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

Untuk memastikan penyelesaian adil, polisi segera membawa pemilik mobil, kendaraan, dan debt collector ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.

Baca Juga :  Dua Debt Collector Brutal Ditangkap di Depok, Polisi Ungkap Aksi Perampasan STNK

Hasil mediasi menegaskan fakta penting: pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Dengan demikian, hak kepemilikan mobil tetap sah milik J.W, didukung surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara kreditur, pihak leasing, dan penasihat debt collector.

Selain itu, Susatyo kembali menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan secara resmi dan tanpa intimidasi.

“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur dan tanpa tekanan. Jika ada unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Pungli Pemakaman Gratis Masih Terjadi, Distamhut DKI Ungkap Modus Baru
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan
Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila
Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia
Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:09 WIB

Pungli Pemakaman Gratis Masih Terjadi, Distamhut DKI Ungkap Modus Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:48 WIB

AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:21 WIB

Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB