Penarikan Paksa Mobil Digagalkan Polisi, Enam Debt Collector Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Freepik)

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Freepik)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kegiatan debt collector saat ini sudah banyak yang menyimpang dari fungsinya. Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan akibat tindakan yang sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi bergerak cepat menindak sejumlah debt collector yang mencoba menarik paksa kendaraan di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pelaku langsung ditangkap di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, semua laporan masyarakat akan diproses tanpa menunda waktu.

Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 langsung kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada penarikan kendaraan paksa atau tindakan meresahkan. Apabila ada ancaman, masyarakat wajib melapor agar petugas segera turun memberikan perlindungan,” tegas Susatyo, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang

Laporan dari AP yang masuk pukul 17.13 WIB menyebutkan, debt collector mencoba menarik paksa dan menahan mobilnya.

Hanya dalam delapan menit, tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi dan menemukan enam debt collector yang dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan, hendak menarik Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

Untuk memastikan penyelesaian adil, polisi segera membawa pemilik mobil, kendaraan, dan debt collector ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu Lintas Provinsi, Waspada Beli Mobil Bekas

Hasil mediasi menegaskan fakta penting: pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Dengan demikian, hak kepemilikan mobil tetap sah milik J.W, didukung surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara kreditur, pihak leasing, dan penasihat debt collector.

Selain itu, Susatyo kembali menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan secara resmi dan tanpa intimidasi.

Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur dan tanpa tekanan. Jika ada unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIB

Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB