Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas POLRI, Cepat dan Gampang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. (Dok-Polri)

Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. (Dok-Polri)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali, sebelum tanggal kedaluwarsa. Kini, pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, bahkan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika memilih layanan antar ke rumah.

Cara Perpanjang SIM Online via Digital Korlantas POLRI

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  2. Registrasi dengan nomor HP, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  3. Buat dan konfirmasi PIN akun.
  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
  5. Aktivasi akun melalui email.
  6. Verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check).
  7. Siapkan dokumen: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru.
  8. Tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Di aplikasi, klik Menu SIM → Perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana.
  11. Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, pilih metode pembayaran, lalu selesaikan transaksi via Virtual Account BNI.
  12. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.
Baca Juga :  PBNU Tutup Konflik Internal, Kepemimpinan Hasil Muktamar Tak Bisa Diganggu

Catatan Penting

Baca Juga :  Gubernur Pramono Lantik Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI, Tegaskan Rekam Jejak Unggul

Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Pastikan dokumen lengkap dan benar agar tidak ditolak ajudikator Satpas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan layanan perpanjangan SIM online Digital Korlantas POLRI, warga tak perlu lagi antre lama di Satpas. Cukup siapkan dokumen, ikuti prosedur, dan SIM baru siap meluncur ke rumah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ormas Kuasai Parkir Pamulang Permai, Pemkot Tangsel Gagal Terapkan Parkir Resmi
Hujan Deras Picu Gerakan Tanah di Sukabumi, 114 Rumah Rusak – 475 Warga Terdampak
Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Satu Tewas Tiga Hilang Masih Dicari
Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan
Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok
Cuaca Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026: Hujan Mengguyur Sejak Siang, Waspada Angin Kencang
Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:53 WIB

Ormas Kuasai Parkir Pamulang Permai, Pemkot Tangsel Gagal Terapkan Parkir Resmi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

Hujan Deras Picu Gerakan Tanah di Sukabumi, 114 Rumah Rusak – 475 Warga Terdampak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:08 WIB

Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Satu Tewas Tiga Hilang Masih Dicari

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:08 WIB

Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:55 WIB

Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik

Berita Terbaru