Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas POLRI, Cepat dan Gampang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. (Dok-Polri)

Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. (Dok-Polri)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali, sebelum tanggal kedaluwarsa. Kini, pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, bahkan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika memilih layanan antar ke rumah.

Cara Perpanjang SIM Online via Digital Korlantas POLRI

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  2. Registrasi dengan nomor HP, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  3. Buat dan konfirmasi PIN akun.
  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
  5. Aktivasi akun melalui email.
  6. Verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check).
  7. Siapkan dokumen: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru.
  8. Tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Di aplikasi, klik Menu SIM → Perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana.
  11. Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, pilih metode pembayaran, lalu selesaikan transaksi via Virtual Account BNI.
  12. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.
Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu Lintas Provinsi, Waspada Beli Mobil Bekas

Catatan Penting

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Ciputat, 6 Pelaku Pelajar Ditangkap

Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Pastikan dokumen lengkap dan benar agar tidak ditolak ajudikator Satpas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan layanan perpanjangan SIM online Digital Korlantas POLRI, warga tak perlu lagi antre lama di Satpas. Cukup siapkan dokumen, ikuti prosedur, dan SIM baru siap meluncur ke rumah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:20 WIB

Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:17 WIB

Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB