Sopir Ketagihan Judol Gasak Uang Majikan Rp600 Juta, Ditangkap di Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

Ilustrasi, Judi Online. (Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang sopir pribadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini memang tidak tahu diri. Bak orang kaya menghabiskan uang ratusan juta bermain judi online (judol). Uang itu didapat dari hasil mebobol uang  milik majikannya.

Aksi pria berinisial A ini terbongkar, polisi pun bergerak cepat dan meringkus pelaku yang kabur sampai ke Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkap bahwa A sudah lama kecanduan judi online. Ketergantungan itulah yang mendorongnya nekat menggondol uang ratusan juta dari orang yang mempercayainya.

Baca Juga :  Korban Tawuran Pelajar di Tomang Jalani Jahitan Kepala, Pelaku Ditangkap Polisi

Menurut Alex, pelarian A terhenti setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

“Sekitar Rp500 juta dipakai deposit judol, Rp50 juta untuk biaya kabur, dan Rp40 juta uang tunai berhasil kami sita,” tegas Alex, Jumat (6/12/2025).

A ditemukan bersembunyi di rumah warga. Polisi langsung menangkapnya dan membawa pelaku kembali ke Jakarta pada Selasa (29/11).

Uang Tunai Diubah Jadi Digital untuk Judi Online

Saat dalam pelarian, A terus mengubah uang tunai ke bentuk digital agar bisa dipakai berjudi.

“Pelaku memanfaatkan BRILink serta minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk menukarkan uang tunai, lalu memasukkannya ke dompet digital sebagai deposit judol,” jelas Alex.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Erwin Iskandar, Pemilik dan Penjual Rekening Diciduk

Pencurian terjadi pada Senin (24/11). Saat korban menitipkan kunci kamar karena harus bekerja, A melihat tumpukan uang Rp600 juta ketika sedang membersihkan kamar.

Melihat kesempatan, A langsung membawa kabur uang tersebut.

Korban—yang ternyata sahabat dekat pelaku—mulai curiga ketika A tidak menjemput seperti biasa. Saat pulang, korban terkejut mengetahui uangnya lenyap.

A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Pungli Pemakaman Gratis Masih Terjadi, Distamhut DKI Ungkap Modus Baru
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan
Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila
Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia
Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:09 WIB

Pungli Pemakaman Gratis Masih Terjadi, Distamhut DKI Ungkap Modus Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:48 WIB

AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:21 WIB

Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB