Kecelakaan Mobil MBG di Cilincing: 10 Saksi Diperiksa, Tersangka Segera Ditentukan

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kecelakaan sadis mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak puluhan siswa SDN 01 Kalibaru Pagi, Cilincing, Jakarta Utara terus didalami polisi.

Polisi akhirnya menaikkan status kasus kecelakaan mobil pengangkut MBG ke tahap penyidikanLangkah tegas ini diambil setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti sepanjang hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan bahwa proses hukum bergerak cepat.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Misteri Tewasnya Satu Keluarga di Warakas, Tanjung Priok

Penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan status perkara resmi naik ke penyidikan,” kata Erick, Kamis (11/12/2025).

Pemeriksaan 10 Saksi, Polisi Kebut Penguatan Bukti

Menurut Erick, penyidik telah memeriksa 10 saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga warga yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Pemeriksaan ini menjadi dasar penguatan alat bukti.

Saat ini, polisi menyesuaikan seluruh bukti yang sudah dikumpulkan. Erick membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Baca Juga :  54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara

Selanjutnya, alat bukti ini akan menentukan apakah besok sudah bisa menetapkan tersangka atau belum,” tegasnya.

Jika tersangka ditetapkan, polisi berencana menjerat pelaku dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujar Erick.

Polisi memastikan proses penyidikan berjalan transparan, cepat, dan sesuai prosedur guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB