DENPASAR, POSNEWS.CO.ID — Kasus bintang porno asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue akhirnya mendapat sanksi hukuman berat di Bali.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan denda Rp200 ribu kepada Bonnie Blue dan rekannya Jackson Liam Andrew usai keduanya terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Putusan tipiring itu dibacakan dalam sidang di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12/2025). Hakim I Ketut Somanasa menegaskan, bila denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan satu bulan.
Selanjutnya, hakim menyatakan Bonnie Blue dan Jackson bersalah menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan secara bersama-sama.
Dalam amar putusan, majelis juga mengembalikan STNK mobil pikap Suzuki biru DK 8109 SX kepada Bonnie Blue.
Namun demikian, persoalan hukum Bonnie Blue tak berhenti di situ. Imigrasi Ngurah Rai memastikan Bonnie Blue akan dideportasi dan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang masuk Indonesia minimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Heru Winarko menegaskan, Bonnie Blue dan timnya menyalahgunakan visa untuk membuat konten di Bali.
“Mereka melanggar izin tinggal. Setelah proses kepolisian rampung, kami langsung deportasi dan blacklist,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek Bonnie Blue di sebuah studio sewaan di Desa Pererenan, Badung, Kamis (4/12/2025), usai menerima laporan warga.
Ia diduga memproduksi konten pornografi bersama sejumlah WNA saat momen schoolies week.
Meski sempat dibebaskan, paspor Bonnie Blue disita, sementara proses hukum dan deportasi terus berjalan. Aparat menegaskan Indonesia melarang keras produksi dan penyebaran konten pornografi, termasuk oleh warga negara asing. (red)



















