KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah, Penyitaan Terbuka

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Pertimbangkan Penyitaan Uang. (Posnews/Instagram)

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Pertimbangkan Penyitaan Uang. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Fakta baru di persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan menyeret nama Gus Miftah.

KPK kini menelusuri dugaan aliran dana Rp100 juta dan membuka kemungkinan menyitanya apabila terbukti terkait hasil korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terlebih dahulu akan menelusuri asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan apabila nantinya terbukti uang tersebut berkaitan atau berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di persidangan,” kata Budi, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Skandal Rektor USU: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga terus mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Pemanggilan Gus Miftah Masih Dikaji

Budi belum memastikan apakah penyidik akan memanggil Gus Miftah. Menurutnya, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

“Kami akan melihat perkembangan persidangan. Keterangan mengenai dugaan aliran dana itu baru muncul dalam sidang,” ujarnya.

Baca Juga :  Hacker Bandung Bobol Markets.com, Kerugian Tembus Rp 6,6 Miliar

Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA

Isu dugaan aliran uang kepada Gus Miftah mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Jaksa KPK mendakwa Sudewo menerima gratifikasi Rp2,34 miliar, keris Nogososro senilai Rp15 juta, dan perbaikan jalan senilai Rp150 juta.

Jaksa KPK menduga Sudewo menerima seluruh gratifikasi tersebut saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Sementara itu, penyidik KPK akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan dan menelusuri dugaan aliran dana yang didukung alat bukti.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang, Gus Fahrur Desak Polisi Usut Tuntas
Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa
BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba
Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi
DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah, Penyitaan Terbuka

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang, Gus Fahrur Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:39 WIB

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:32 WIB

BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba

Senin, 13 Juli 2026 - 22:16 WIB

Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi

Berita Terbaru