Tragedi Kalibata Tewaskan 2 Penagih, Kuasa Hukum Surati Presiden dan DPR Minta Turun Tangan

Senin, 15 Desember 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Net)

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tragedi Kalibata yang menewaskan dua Debt Collector asal Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak serius. Keluarga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban, Wilvridus Watu, S.H., M.H., mengirim surat terbuka kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Melalui langkah ini, ia mendesak negara hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi jasa penagih profesional.

Melalui surat tersebut, Wilvridus menegaskan peristiwa berdarah pada 11 Desember 2025 di Kalibata, Jakarta Selatan, bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Sebaliknya, ia menyebut insiden ini sebagai Tragedi Kalibata, yang lahir dari akumulasi stigma, prasangka, dan lemahnya perlindungan hukum.

Wilvridus menjelaskan dua korban, NET dan MET, tewas akibat kekerasan brutal. Keduanya merupakan perantau asal NTT yang bekerja secara halal di Jakarta.

MET sehari-hari bekerja sebagai petugas SPBU di Tanjung Barat dan pada hari libur membantu rekannya sebagai jasa penagih profesional.

β€œProfesi ini sah dan diakui dalam sistem pembiayaan nasional,” tegas Wilvridus.

Selanjutnya, ia mengungkapkan para korban bekerja secara resmi melalui PT Devana yang memiliki kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Saat kejadian, korban menjalankan tugas penagihan sepeda motor bernomor polisi B 5732 TKY, objek pembiayaan BAF Finance.

Kronologi Berdarah di Kalibata

Menurut Wilvridus, debitur hanya membayar satu kali angsuran pada 20 Juli 2025 senilai Rp1.170.000. Setelah itu, pembayaran macet lebih dari lima bulan.

Bahkan, kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan secara melawan hukum.

Pada 11 Desember 2025, korban menelusuri alamat debitur sesuai prosedur, tanpa senjata dan tanpa ancaman. Namun, saat berhenti di lampu merah Kalibata, mereka melihat kendaraan objek pembiayaan dan mengikutinya secara terbuka.

Situasi kemudian berubah mencekam di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Pengendara motor menghubungi sejumlah orang.

Tak lama berselang, sekelompok orang datang, memukul korban, merampas kunci motor, dan meneriakkan kata β€œmaling”, hingga memicu penghakiman massa.

Akibat kekerasan itu, NET tewas di lokasi. Sementara itu, MET meninggal dunia di RS Budi Asih akibat luka berat. Dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri dan kini menjadi saksi kunci.

Baca Juga :  KM BIMA Mati Mesin di Perairan Pulau Onrust, Ditpolairud Evakuasi 37 Penumpang

Wilvridus menegaskan jasa penagih profesional telah diakui secara hukum melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata. Namun demikian, ketiadaan undang-undang khusus membuat profesi ini rentan kekerasan.

β€œTragedi Kalibata membuktikan negara gagal melindungi pekerja sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada penagih, terutama pekerja asal Indonesia Timur.

Tiga Tuntutan ke Presiden dan DPR

Melalui surat terbuka itu, Wilvridus mendesak Presiden RI untuk menginstruksikan Kapolri mengusut Tragedi Kalibata secara transparan dan berkeadilan.

Selain itu, ia meminta DPR RI dan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Jasa Penagih Profesional. Lebih jauh, ia menuntut negara menjamin perlindungan hukum agar tragedi serupa tak terulang.

β€œNegara hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan. Tidak ada pelanggaran prosedur yang bisa dibenarkan dengan hilangnya nyawa manusia,” tandas Wilvridus.

Kini, Tragedi Kalibata menjadi sorotan nasional. Publik menunggu langkah tegas negara agar hukum berdiri tegak dan nyawa anak bangsa tidak lagi melayang sia-sia. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BSN Desak Percepatan Akreditasi Keberlanjutan Kelapa Sawit
KPK Tahan Silmy Karim 40 Hari Lagi, Penyidikan Kasus Imigrasi Terus Bergulir
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok, Bareskrim Kembangkan Jaringan Sabu Sumut-NTB
Bareskrim Cokok Jaringan Sabu Sumut-NTB, Sita Narkoba Rp2,24 Miliar di Speaker dan Laptop
Ibu dan Balita Diserang Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku
Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan
BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor
Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:37 WIB

KPK Tahan Silmy Karim 40 Hari Lagi, Penyidikan Kasus Imigrasi Terus Bergulir

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok, Bareskrim Kembangkan Jaringan Sabu Sumut-NTB

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:32 WIB

Bareskrim Cokok Jaringan Sabu Sumut-NTB, Sita Narkoba Rp2,24 Miliar di Speaker dan Laptop

Senin, 22 Juni 2026 - 21:09 WIB

Ibu dan Balita Diserang Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Berita Terbaru

Adu konsol versus PC ruang tamu. Menakar nilai kelayakan beli antara PS5 Pro yang mahal dan Valve Steam Machine yang menawarkan kebebasan penuh. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Mendang-Mending: Sony PlayStation 5 Pro vs Valve Steam Machine

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:58 WIB

Penantang baru ruang tamu. Valve resmi mengumumkan harga dan tanggal rilis konsol desktop Steam Machine yang mengusung spesifikasi gahar AMD Zen 4. Dok: Steam.

TEKNOLOGI

Valve Rilis Tanggal Peluncuran dan Harga Steam Machine

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:49 WIB

Peluang damai dari Buergenstock. Delegasi Amerika Serikat dan Iran menyepakati peta jalan transisi 60 hari guna mengakhiri perang dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS dan Iran Sepakati Peta Jalan Damai 60 Hari

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:02 WIB