JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghormati proses hukum lanjutan, pada Senin (15/12/2025).
Kehadirannya sekaligus menandai digelarnya perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang memicu polemik nasional.
Yakub menegaskan, dirinya hadir semata-mata memenuhi undangan penyidik. Karena itu, ia menekankan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami datang karena undangan penyidik. Selain itu, gelar perkara ini hanya berisi pemaparan, bukan pembuktian,” tegas Yakub di Mapolda Metro Jaya.
Selanjutnya, Yakub meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang. Menurutnya, gelar perkara bukan forum untuk menguji benar atau salah perkara. Pembuktian, kata dia, hanya berlangsung di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada narasi seolah-olah kebenaran diuji di sini, itu jelas keliru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yakub menjelaskan forum tersebut hanya memuat paparan penyidik, mulai dari tahapan penyelidikan hingga daftar barang bukti yang telah disita. Dengan demikian, para pihak, termasuk tersangka, berhak mengetahui arah dan progres penyidikan.
Sebagai pelapor, Yakub juga menuntut kepastian hukum. Ia meminta kejelasan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
“Kami berhak mengetahui kapan perkara ini masuk tahap persidangan,” katanya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Jokowi, Yakub memastikan tidak ada persoalan hukum. Presiden ke-7 RI tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara.
“Kami hadir mewakili Pak Jokowi sesuai kuasa hukum yang sah,” tandasnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus menyita perhatian publik. Oleh sebab itu, gelar perkara khusus ini menjadi momentum krusial yang dinilai akan menentukan arah lanjutan kasus yang menghebohkan Tanah Air. (red)




















