Alur Gelap 207 Ribu Ekstasi Aceh–Palembang-Lampung, Polisi Cokok Kurir hingga Pengendali

Senin, 15 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Kurir 207.529 Ekstasi Medan dan Aceh. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Kurir 207.529 Ekstasi Medan dan Aceh. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas Provinsi Aceh–Palembang–Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengembangan kasus 207.529 butir ekstasi, polisi menangkap dua pelaku kunci di Medan serta satu di Aceh dan kini memburu lima buronan kelas kakap.

Pengungkapan bermula dari penangkapan M. Raffi, tersangka utama yang diamankan usai kecelakaan di Tol Lintas Sumatera. Saat itu, Raffi kedapatan membawa ratusan ribu pil ekstasi dari jaringan terorganisir.

Selanjutnya, hasil interogasi mengarah ke Edy Syahputra dan M. Khairul Rizal alias Baim. Dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, tim gabungan Bareskrim bergerak cepat ke Medan.

Pada Rabu (3/12/2025), polisi menangkap Edy Syahputra di Kost Palm House, Medan Barat. Tak lama kemudian, Khairul Rizal diringkus di Kost Griya Setia 1, Medan Sunggal.

Baca Juga :  Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, Edy berperan sebagai kurir, sedangkan Khairul Rizal menjadi pengendali pergerakan kurir.

Keduanya mengatur pengiriman ekstasi dari Aceh ke Palembang dengan upah ratusan juta rupiah.

Ini jaringan besar dan terstruktur. Pelaku lapangan hingga pemilik barang kami kejar,” tegas Brigjen Eko Hadi.

Selain tersangka, polisi menyita ponsel, kartu ATM, dokumen identitas, uang tunai Rp12,3 juta, serta pakaian yang terekam CCTV hotel sebagai barang bukti.

Lima DPO Diburu, Termasuk Bos Him

Lebih lanjut, Bareskrim menetapkan lima DPO, yakni Deni alias Masden, Farid, Arthur, Rezeki, dan Bos Him yang diduga sebagai pemilik dan pengendali utama ekstasi.

Baca Juga :  Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Diciduk di Mataram, Polisi Buru Sosok Boy

Sejalan dengan itu, jaringan ini kembali terbuka setelah polisi menangkap IMAM AT. Turmudzi alias Arthur, sosok escort kuda atau kurir atas, di Qahwa Kupi, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (7/12/2025).

Polisi juga menyita mobil Daihatsu Terios hitam yang digunakan mengawal distribusi ekstasi.

Penyelidikan mengungkap, Arthur memantau perjalanan dari Lhokseumawe ke Hotel Aryaduta Palembang menggunakan mobil Avanza putih, sementara Terios hitam di belakangnya mengangkut pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut, termasuk pengejaran DPO, penelusuran aliran dana, gelar perkara, hingga rekonstruksi.

Dengan demikian, Bareskrim Polri menegaskan tak ada ruang aman bagi bandar, pengendali, maupun kurir narkoba di Indonesia. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih
Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T
Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit
Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar
Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf
MBG di SMKN 6 Semarang Diduga Sebabkan Keracunan 707 Orang, 9 Orang Dirawat
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB