Operasi Wirawaspada Digelar, Imigrasi Sikat TKA Ilegal di Kawasan Industri dan Tambang

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews/Ist)

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak memburu tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Operasi ini langsung menyasar tiga kawasan industri dan pertambangan besar yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing (WNA).

Pertama, petugas Imigrasi memperketat pengawasan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Pengawasan difokuskan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan menerapkan prosedur CIQ bersama Karantina dan Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional. Ia memastikan setiap pergerakan orang asing di kawasan industri strategis diawasi ketat oleh petugas gabungan.

Berdasarkan data Imigrasi, Pelabuhan Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September 2025. Jumlah itu disusul 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025, sehingga menjadi perhatian serius aparat.

WNA Melanggar Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Selanjutnya, Imigrasi mewajibkan seluruh tenant, kontraktor, dan WNA yang terindikasi melanggar aturan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Pusat. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas izin tinggal dan aktivitas kerja mereka.

Baca Juga :  Protes Ekonomi Iran Memasuki Hari Kelima yang Berdarah

Lokasi kedua yang disisir yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Di kawasan ini, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay selama November hingga Desember 2025.

Yuldi menegaskan penindakan di IWIP dilakukan dengan pola yang sama. Seluruh perusahaan mitra dan WNA yang terindikasi pelanggaran langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Sementara itu, pengawasan ketat juga dilakukan di wilayah PT Timah, Bangka Belitung. Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, di perairan Pantai Rambak.

Tercatat 32 badan usaha mitra PT Timah mengoperasikan 37 kapal dengan melibatkan 202 WNA. Selain itu, petugas mendapati sejumlah WNA diduga berperan langsung dalam proses produksi timah, terutama pada pengoperasian mesin di PT Mitra Graha Raya (MGR).

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR Ricuh, Polisi Tegaskan Tetap Lakukan Pengamanan Humanis

Atas temuan tersebut, Imigrasi memanggil PT MGR beserta perusahaan mitra untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada peran WNA serta tanggung jawab pihak penjamin.

Dua Jalur Sanksi WNA Melanggar

Terkait penegakan hukum, Yuldi menjelaskan terdapat dua jalur sanksi bagi WNA pelanggar. Pertama, Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan masuk kembali, hingga denda administratif.

Kedua, jalur pro justitia yang mencakup penyidikan hingga persidangan. Dalam proses ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Bareskrim Polri sebelum menetapkan pasal berdasarkan hasil gelar perkara.

Yuldi menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan atau sponsor, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Ancaman hukuman meliputi pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga jerat pidana sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

β€œKalau perusahaan terbukti terlibat menggunakan WNA ilegal, kami pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” tegas Yuldi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Sutrimo Memanas, Polda Metro Siapkan Ekshumasi Jenazah
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional
Beton Drainase Ambruk di Jatinegara, 2 Pekerja Tertimbun dan Dievakuasi Dramatis
Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba
Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Misteri Kematian Sutrimo Memanas, Polda Metro Siapkan Ekshumasi Jenazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:58 WIB

BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge

Berita Terbaru