BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. (Posnews/BNN)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. (Posnews/BNN)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkap fakta mengkhawatirkan tentang penyalahgunaan ketamin yang kini berkembang ke level baru.

Zat yang seharusnya digunakan sebagai obat anestesi di dunia medis itu mulai dimodifikasi menjadi cairan rokok elektrik (vape), sehingga jauh lebih sulit dikenali dan berpotensi menjangkau lebih banyak korban, terutama kalangan muda.

Pengungkapan ini muncul setelah aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin atau hampir 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau pada Jumat, 7 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN RI, dan TNI Angkatan Laut, serta berujung pada penangkapan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing.

Ketamin: Obat Medis yang Berubah Menjadi Ancaman

Suyudi menjelaskan bahwa ketamin memiliki fungsi medis sebagai obat bius atau anestesi.

Namun, jaringan narkoba menyalahgunakannya sebagai zat rekreasional karena dapat memicu halusinasi, sensasi melayang, hingga gangguan kesadaran.

Menurutnya, pola penyalahgunaan ketamin terus berkembang. Selain dikonsumsi dalam bentuk serbuk melalui hidung, pelaku juga mencampurkannya ke dalam minuman atau produk yang dikenal sebagai happy water.

Baca Juga :  Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Targetkan Harga Beras Sesuai HET

Yang paling mengkhawatirkan, ketamin kini dimodifikasi menjadi cairan vape, sehingga penyebarannya semakin tersembunyi.

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena pengguna sering tidak menyadari bahwa cairan rokok elektrik yang mereka gunakan telah mengandung zat psikotropika.

Mengapa Ketamin Belum Masuk Golongan Narkotika?

Di Indonesia, ketamin saat ini belum masuk daftar narkotika. Pemerintah menggolongkannya sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat tenaga medis.

Namun, BNN menilai status tersebut sudah tidak lagi memadai mengingat penyalahgunaan ketamin meningkat tajam dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar gelap.

Karena itu, BNN telah mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika, dan usulan tersebut kini sedang dibahas bersama Komite Penggolongan Narkotika.

Operasi Besar di Perairan Kepri

Dalam operasi penindakan, aparat menghentikan sebuah kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Petugas kemudian menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus bertuliskan teh China yang disembunyikan di kompartemen rahasia dekat anjungan kapal.

Sampel barang tersebut langsung diperiksa menggunakan alat Rigaku, dan seluruhnya dinyatakan positif mengandung ketamin.

Delapan awak kapal yang diamankan terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Nilai Ekonomi Rp2,1 Triliun, Jutaan Jiwa Terselamatkan

BNN memperkirakan barang bukti ketamin yang disita memiliki nilai ekonomi hampir Rp2,1 triliun.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Resmi Buka Literation Expo 2025, Dorong Penguatan Budaya Literasi di Polri

Lebih dari itu, penyitaan tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 6,49 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Suyudi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan hanya soal jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menurutnya, setiap kilogram ketamin yang gagal beredar berarti semakin banyak keluarga, pelajar, mahasiswa, dan generasi muda yang terselamatkan dari bahaya ketergantungan zat psikotropika.

Edukasi Jadi Benteng Pertama

Kasus ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak lagi hanya berkaitan dengan sabu atau ekstasi.

Ketamin yang disamarkan dalam produk sehari-hari seperti vape membuktikan bahwa jaringan internasional terus berinovasi mencari celah baru.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk cairan rokok elektrik yang tidak memiliki izin resmi atau berasal dari sumber yang tidak jelas.

Orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar juga berperan penting dalam memberikan edukasi sejak dini mengenai bahaya penyalahgunaan zat psikotropika.

Kolaborasi Jadi Kunci Memutus Jaringan

BNN menilai keberhasilan pengungkapan ini lahir dari kerja sama lintas lembaga yang semakin solid.

Sinergi Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan BNN mempersempit jalur penyelundupan narkoba di perairan Indonesia.

Aparat masih menyelidiki asal barang, jaringan pemasok, jalur distribusi, dan tujuan pengiriman ketamin.

Penyitaan hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba terus berkembang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:58 WIB

BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Bintan, 8 ABK Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Berita Terbaru