WAJO, POSNEWS.CO.ID — Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendadak berubah mencekam setelah seorang petugas keamanan (satpam) berinisial BA (43) menyerang seorang staf KPU berinisial AW (47) menggunakan senjata tajam jenis badik.
Korban mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Bau Mahmud, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dan langsung memicu kepanikan di lingkungan kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipicu Dugaan Kopi Diludahi
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika BA mendatangi AW untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya dan diduga telah diludahi oleh korban.
Kapolsek Tempe Iptu Irwan menjelaskan bahwa pelaku awalnya berusaha meminta klarifikasi secara langsung.
“Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya yang diduga telah diludahi oleh korban,” kata Irwan, Minggu (9/8/2026).
Namun, korban membantah tuduhan tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga pelaku kehilangan kendali.
Badik Dicabut, Korban Bersimbah Darah
Dalam kondisi emosi, BA mencabut badik yang dibawanya dari pinggang dan mengayunkannya berulang kali ke arah korban. Serangan itu mengenai beberapa bagian tubuh AW.
Korban mengalami luka robek pada tangan kiri, luka gores pada lengan kanan, serta luka di leher dan dada kiri.
Rekan-rekan korban segera memberikan pertolongan sebelum membawanya ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
Tak lama setelah kejadian, personel Polsek Tempe tiba di lokasi dan langsung mengamankan BA beserta sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku dan korban memang telah beberapa kali terlibat perselisihan sebelum insiden penikaman terjadi.
“Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik,” ujar Irwan.
Ancaman Hukuman
BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Hingga kini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kronologi lengkap untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini mengingatkan bahwa konflik kerja dapat berujung pada kekerasan saat emosi tak terkendali.
Penyelesaian sengketa melalui dialog, mediasi, dan pengendalian emosi tetap menjadi langkah paling aman untuk mencegah tragedi serupa terulang. **
Editor : Hadwan












