Perpol 10/2025 Disorot, Yusril Pastikan Komisi Reformasi Polri Kaji Ulang Aturan Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi akan kembali dikaji serius.

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal membahas aturan ini menyusul sorotan publik yang kian menguat.

Namun demikian, Yusril mengaku belum dapat memberikan sikap final terkait Perpol yang baru diteken Kapolri tersebut.

Meski begitu, ia memastikan seluruh dinamika dan kritik yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian khusus komisi yang ia ikuti.

Baca Juga :  LDP Raih Kemenangan Telak dan Siap Amandemen Konstitusi

“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab. Tetapi berbagai pandangan publik sudah berkembang dan itu akan menjadi bahan pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, Yusril menekankan setiap kebijakan yang menyentuh semangat reformasi kepolisian tidak akan dibiarkan tanpa kajian mendalam.

Komisi, kata dia, akan menggodok seluruh aspek regulasi tersebut sebelum merumuskan rekomendasi resmi.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk dan Dua Angkot di Cileungsi Bogor, 3 Luka-Luka

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada akhirnya, rekomendasi hasil pembahasan Perpol 10/2025 itu akan diserahkan langsung kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional di tubuh Polri.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan Perpol ini juga berkaitan langsung dengan struktur organisasi kepolisian.

Karena itu, komisi akan mengkaji potensi benturan aturan tersebut dengan undang-undang, termasuk dampaknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB