Asmara Segitiga Berujung Maut, Tukang Cukur Bekasi Tusuk Rekannya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang tukang cukur RA (29) nekat menusuk rekannya, EP (26), hanya gara-gara asmara segitiga dengan seorang wanita penjual es di Cikarang Barat, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Mustofa, mengungkap, aksi sadis itu terjadi di kontrakan warga Kampung Cibitung, Telagasih, pada Sabtu dini hari, 27 September 2025.

Sebelum tragedi berdarah itu, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di barbershop Cibitung menenggak dua botol minuman keras di kontrakan. Dalam pengaruh alkohol, keduanya berselisih paham soal wanita bernama Sheyla, yang menjadi pemicu bentrok.

Baca Juga :  Pengendara Mazda Dirampok di Tol Wiyoto Wiyono, 2 HP dan Uang Rp7 Juta Digasak

“Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, pacarnya. Tapi pelaku mengaku menyukai Sheyla dan berniat merusak hubungan korban,” kata Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Adu Fisik Berujung Tragedi

Perkelahian pun pecah. Korban memukul dan menggigit pipi RA. Dalam kondisi kalap, RA mengambil pisau badik dari tas dan menusuk korban di paha, perut, dan tangan.

EP sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun setelah dua hari perawatan, ia meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga :  Ibu Korban Pembunuhan Bocah di Cilincing Meninggal Dunia, Kasus Tetap Berlanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Dibekuk

RA melarikan diri usai kejadian. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkapnya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Motifnya murni asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur korban hingga terjadi perkelahian,” tegas Mustofa.

Polisi mengamankan pisau badik, pakaian berlumuran darah, dan beberapa ponsel dari lokasi kejadian. RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional
Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz
Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota
Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi
Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru
Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam
Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:37 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:55 WIB

Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:29 WIB

Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru

Berita Terbaru

Diplomasi buntu di Teluk. Presiden Donald Trump mengeklaim perang akan berakhir

INTERNASIONAL

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:31 WIB