Asmara Segitiga Berujung Maut, Tukang Cukur Bekasi Tusuk Rekannya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang tukang cukur RA (29) nekat menusuk rekannya, EP (26), hanya gara-gara asmara segitiga dengan seorang wanita penjual es di Cikarang Barat, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Mustofa, mengungkap, aksi sadis itu terjadi di kontrakan warga Kampung Cibitung, Telagasih, pada Sabtu dini hari, 27 September 2025.

Sebelum tragedi berdarah itu, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di barbershop Cibitung menenggak dua botol minuman keras di kontrakan. Dalam pengaruh alkohol, keduanya berselisih paham soal wanita bernama Sheyla, yang menjadi pemicu bentrok.

Baca Juga :  Polri Perketat Pengawasan Narkoba Jelang Nataru 2026, Sasar Tempat Hiburan dan Objek Wisata

“Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, pacarnya. Tapi pelaku mengaku menyukai Sheyla dan berniat merusak hubungan korban,” kata Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Adu Fisik Berujung Tragedi

Perkelahian pun pecah. Korban memukul dan menggigit pipi RA. Dalam kondisi kalap, RA mengambil pisau badik dari tas dan menusuk korban di paha, perut, dan tangan.

EP sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun setelah dua hari perawatan, ia meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga :  Beras SPHP Dijual Rp55 Ribu per 5 Kg di Gerakan Pangan Murah Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Dibekuk

RA melarikan diri usai kejadian. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkapnya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Motifnya murni asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur korban hingga terjadi perkelahian,” tegas Mustofa.

Polisi mengamankan pisau badik, pakaian berlumuran darah, dan beberapa ponsel dari lokasi kejadian. RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut
Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional
Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz
Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota
Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi
Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru
Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:40 WIB

Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:35 WIB

Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:37 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota

Berita Terbaru

Menyeimbangkan energi dan konstitusi. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi memperkuat koordinasi dengan Amerika Serikat serta negara-negara Teluk guna menjamin keselamatan navigasi tanpa melanggar prinsip pasifisme Jepang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:35 WIB

Diplomasi buntu di Teluk. Presiden Donald Trump mengeklaim perang akan berakhir

INTERNASIONAL

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:31 WIB