Bandung Geger, 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Diamankan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose balpres ilegal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. 19.391 bal pakaian bekas diamankan senilai Rp112,35 miliar. (Dok-Kemendag)

Ekspose balpres ilegal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. 19.391 bal pakaian bekas diamankan senilai Rp112,35 miliar. (Dok-Kemendag)

BANDUNG, ONLINEWS.CO.ID – Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas (balpres) ilegal senilai Rp112,35 miliar. Ekspose temuan dilakukan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, sinergi ini melindungi masyarakat dan menjaga industri tekstil nasional. Mendag menegaskan, pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dapat mengganggu UMKM dan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan konsumen.

Temuan Terbesar dari Hasil Pengawasan Gabungan

Pengawasan dilakukan di 11 lokasi berbeda pada 14–15 Agustus 2025. Pakaian bekas ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Rinciannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kota Bandung: 5.130 bal, nilai Rp24,75 miliar

  • Kabupaten Bandung: 8.061 bal, nilai Rp44,2 miliar

  • Kota Cimahi: 6.200 bal, nilai Rp43,4 miliar

Baca Juga :  Polairud Polda Metro Jaya Tebar 10 Ribu Bibit Bandeng di Bekasi, Perkuat Ketahanan Pangan Pesisir

Mendag Busan menyebut, Ditjen PKTN bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI berhasil menemukan temuan terbesar ini. Saat ini, pihak berwenang mengamankan barang bukti untuk proses hukum.

Pakaian bekas ilegal senilai Rp112 miliar.
Pakaian bekas ilegal senilai Rp112 miliar.

Upaya Hukum dan Sanksi Tegas

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku impor ilegal, mulai dari teguran, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Pemerintah juga dapat menindak barang ilegal melalui reekspor, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi.

Moga menegaskan, tim terus menelusuri importir balpres ilegal agar pihak yang bertanggung jawab menerima sanksi sesuai hukum.

Dukungan DPR dan Aparat Penegak Hukum

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah Kemendag dan berharap pemberantasan impor ilegal berjalan konsisten. “Aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan agar industri kecil-menengah tidak dirugikan,” tegas Darmadi.

Baca Juga :  Prabowo Blusukan ke Pinggir Rel Senen, Langsung Perintahkan Bangun Hunian Layak

Brigjen Pol Djoko Prihadi menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal. “Semua pelanggaran, administratif maupun pidana, akan kami ungkap,” ujar Djoko. Djoko meminta para importir ilegal untuk tidak mengulangi praktiknya.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Perwakilan BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Jabar, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kemenperin, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar menghadiri ekspose ini. Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra dan Staf Ahli Bidang Tata Kelola Susy Herawaty mendampingi Mendag Busan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Adukan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK
Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:18 WIB

PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Adukan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Kepolisian Jepang mengonfirmasi kelompok ransomware Qilin memeras 53 perusahaan serta menyerahkan peretas Rusia ke Jerman. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kelompok Ransomware Qilin Menyerang 53 Perusahaan Jepang

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:45 WIB