JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengungkapan kasus penyelundupan kembali menggemparkan publik.
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga kuat menjadi pusat penyimpanan barang selundupan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) dan dipimpin langsung Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Wakil Direktur Kombes Arif Budiman.
Aparat bergerak cepat setelah mengantongi informasi intelijen terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan ponsel impor ilegal yang siap diedarkan ke pasar dalam negeri. Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Penyelundupan Terorganisir
Selain itu, penyidik menduga kuat gudang tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan berskala besar.
Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan barang elektronik tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi guna menghindari pajak dan bea masuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya merugikan negara, praktik ini juga berpotensi merusak pasar industri resmi karena peredaran barang ilegal dengan harga lebih murah.
Jejak Kasus TPPU Emas Rp25,9 Triliun
Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga mengungkap kasus besar lain, yakni pengolahan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun.
Kasus ini terungkap berkat laporan analisis dari PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas.
Brigjen Ade Safri menjelaskan, transaksi tersebut melibatkan toko emas hingga perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tanpa izin itu terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Barang Bukti Fantastis Disita
Lebih lanjut, dalam penggeledahan di lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya pada Februari 2026, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Di antaranya emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan 51,3 kilogram senilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai Rp7,13 miliar.
Tak berhenti di situ, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas.
Sebagai langkah lanjutan, aparat juga menggeledah sejumlah perusahaan, termasuk PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga terkait dalam praktik ilegal tersebut.
Komitmen Berantas Kejahatan Ekonomi
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan kejahatan ekonomi, mulai dari penyelundupan hingga pencucian uang.
Penindakan tegas akan terus dilakukan guna melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. (red)
Editor : Hadwan



















