JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus membongkar aliran uang haram dari bisnis narkoba.
Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba memeriksa tiga pihak dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Tiga orang yang diperiksa yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima, AKP Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima, serta AIS Setiwati yang diduga berperan sebagai bendahara koordinator jaringan narkoba milik Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika yang sebelumnya diungkap penyidik.
“Penyidik mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Kami juga menelusuri pihak yang diduga ikut menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan tersebut,” kata Eko Hadi, Kamis (7/5/2026).
Bareskrim Telusuri Aliran Uang Haram
Dalam penyidikan ini, Bareskrim tidak hanya memburu pelaku peredaran narkoba, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan.
Penyidik menganalisis transaksi keuangan, memeriksa dokumen penting, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkoba.
“Kami ingin memiskinkan jaringan narkoba dengan menyita hasil kejahatan mereka,” tegas Eko.
Usut Jaringan Erwin
Penyidik saat ini masih mendalami hubungan ketiga pihak yang diperiksa dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin.
Selain itu, polisi juga memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Bareskrim membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika menemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Terancam UU Narkotika dan TPPU
Jika terbukti terlibat, para pihak dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Polri juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan guna membantu pemberantasan narkotika di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan












