Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima hingga Bendahara Jaringan Narkoba, Usut Dugaan TPPU

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Berigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Berigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus membongkar aliran uang haram dari bisnis narkoba.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba memeriksa tiga pihak dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Tiga orang yang diperiksa yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima, AKP Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima, serta AIS Setiwati yang diduga berperan sebagai bendahara koordinator jaringan narkoba milik Erwin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika yang sebelumnya diungkap penyidik.

Baca Juga :  HPE Emas Agustus 2026 Naik Jadi USD 131.777

“Penyidik mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Kami juga menelusuri pihak yang diduga ikut menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan tersebut,” kata Eko Hadi, Kamis (7/5/2026).

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Haram

Dalam penyidikan ini, Bareskrim tidak hanya memburu pelaku peredaran narkoba, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan.

Penyidik menganalisis transaksi keuangan, memeriksa dokumen penting, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkoba.

“Kami ingin memiskinkan jaringan narkoba dengan menyita hasil kejahatan mereka,” tegas Eko.

Usut Jaringan Erwin

Penyidik saat ini masih mendalami hubungan ketiga pihak yang diperiksa dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin.

Baca Juga :  Trump Ancam Serangan Baru Saat Iran Perketat Blokade

Selain itu, polisi juga memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Bareskrim membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika menemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Terancam UU Narkotika dan TPPU

Jika terbukti terlibat, para pihak dapat dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Polri juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan guna membantu pemberantasan narkotika di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampung Ambon Kembali Digerebek Polisi, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita
AKBP Roby Heri Disanksi Etik, Kuasa Hukum Pengadu Soroti Hukuman 7 Hari
Kapolri Suyudi Gencarkan Operasi Narkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan
Dua Pria Boncengan Motor Lawan Arah di Tol Cijago, Kecelakaan Berakhir Tragis
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, Prabowo Siapkan 200 Titik Bor Air
Pelarian ke Malaysia Berakhir, Pembunuhan Suharti Ningsih Dipulangkan ke Indonesia
KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Rp200 Miliar dari Pengadaan Iklan Bank BJB
Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Kampung Ambon Kembali Digerebek Polisi, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:06 WIB

AKBP Roby Heri Disanksi Etik, Kuasa Hukum Pengadu Soroti Hukuman 7 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kapolri Suyudi Gencarkan Operasi Narkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Dua Pria Boncengan Motor Lawan Arah di Tol Cijago, Kecelakaan Berakhir Tragis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, Prabowo Siapkan 200 Titik Bor Air

Berita Terbaru

Presiden Volodymyr Zelenskyy mengkritik serangan berkelanjutan Rusia ke fasilitas energi Ukraina meskipun Donald Trump mengklaim adanya gencatan senjata. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Sebut Rusia Tetap Menyerang Fasilitas Energi

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:44 WIB

Kelompok Houthi mengancam akan menyerang kepentingan AS jika Presiden Donald Trump memutuskan bergabung dengan koalisi militer Arab Saudi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Mengancam Amerika Serikat Pasca Serangan

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:49 WIB