Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima hingga Bendahara Jaringan Narkoba, Usut Dugaan TPPU

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Berigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Berigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus membongkar aliran uang haram dari bisnis narkoba.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba memeriksa tiga pihak dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Tiga orang yang diperiksa yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima, AKP Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima, serta AIS Setiwati yang diduga berperan sebagai bendahara koordinator jaringan narkoba milik Erwin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika yang sebelumnya diungkap penyidik.

Baca Juga :  Parkiran Minimarket Jadi Lokasi Transaksi, 18 Kg Ganja Disita Polisi di Duri Kepa

“Penyidik mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Kami juga menelusuri pihak yang diduga ikut menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan tersebut,” kata Eko Hadi, Kamis (7/5/2026).

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Haram

Dalam penyidikan ini, Bareskrim tidak hanya memburu pelaku peredaran narkoba, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan.

Penyidik menganalisis transaksi keuangan, memeriksa dokumen penting, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkoba.

“Kami ingin memiskinkan jaringan narkoba dengan menyita hasil kejahatan mereka,” tegas Eko.

Usut Jaringan Erwin

Penyidik saat ini masih mendalami hubungan ketiga pihak yang diperiksa dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin.

Baca Juga :  DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan

Selain itu, polisi juga memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Bareskrim membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika menemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Terancam UU Narkotika dan TPPU

Jika terbukti terlibat, para pihak dapat dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Polri juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan guna membantu pemberantasan narkotika di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB